HONDA

Korupsi Lahan Pemkot Bengkulu Jilid II, Giliran Mantan Sekda Dicecar Jaksa

Korupsi Lahan Pemkot Bengkulu Jilid II, Giliran Mantan Sekda Dicecar Jaksa

     

Halidiman Jaya   

BENGKULU - Perkara korupsi aset lahan Pemkot Bengkulu memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terus melakukan pengembangan dan pengumpulan alat bukti.  Dalam pengungkapan perkara korupsi 8,6 hektare aset lahan Bentiring Pemkot Bengkulu, jilid kedua. BACA JUGA: Marah-marah ke Wartawan, Mufran Imron: Biar Pengadilan Berbicara

Penyidikan tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya yang terlibat dalam perkara kedua terdakwa pada jilid pertama. Sesuai dengan fakta yang ditemukan baik dalam proses penyidikannya maupun saat persidangan.

Diketahui kedua terdakwa korupsi lahan pemkot jilid pertama yakni Dewi Astuti selaku Direktur PT Tiga Putera Mandiri. Lalu,  Malidin selaku Mantan Lurah Bentiring Malidi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Dan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian ada pidana tambahan untuk Dewi Astuti berupa mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 4,7 miliar atau jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sementara kedua terdakwa masih mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. BACA JUGA: Ini Kronologi Pelemparan Batu ke Mobil Polisi di Binduriang

 Jalan Terus                                                   Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Halidiman Jaya mengatakan, proses hukum kasasi tersebut merupakan hak kedua terdakwa dan saat ini proses hukum kasasi keduanya masih berjalan dan belum ada keputusan. Namun hal tersebut tidak menghambat penyidikan kasus lahan Pemkot Jilid kedua.

"Terkait kasasi kasus sebelumnya itu tidak menghambat Penyidikan kita di kasus kedua ini. Karena perkara ini berdiri sendiri, karena kita dari penyelidikan ke penyidikan perkara ini perkara lain," sampainya, Kamis (9/8).

Lanjutnya, untuk kasus lahan pemkot jilid kedua ini pihaknya melakukan pembaharuan terhadap saksi-saksi maupun saksi ahli dalam perkara ini. BACA JUGA: Dijerat Pasal Berlapis, Mufran Imron Diserahkan ke Jaksa

Dirinya juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk meminta keterangan salah satu mantan pejabat Kota Bengkulu yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Marjon.

"Iya, kemarin kita sudah mintai juga keterangan pak Marjon. Tapi dalam kapasitas dia selaku sekda kalau sekarangkan dia mantan sekda," ujar Halidiman. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: