Usut Dugaan Pidana Pajak, Panggil Pengguna Reklame Komersil
TUBEI - Pengelolaan pajak reklame yang amburadul, disikapi serius Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong. Seluruh pengguna reklame yang bersifat komersil akan dipanggil guna klarifikasi dalam rangka penyelidikan atas dugaan pidana pemungutan pajak daerah.
''Untuk klarifikasinya kami prioritaskan dulu ke perusahaan-perusahaan besar yang indikasinya pasti bayar sewa ke pihak vendor (penyedia, red),'' kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha, SH, MM didampingi Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Ummi Haidar Rambe, ST, M.Si.
Diakuinya, lebih 20 pengguna reklame akan dipanggil menghadap PPNS, Selasa (14/9) mendatang. Mulai dari brand elektronik, makanan, rokok, gerai waralaba hingga perhotelan yang banyak terpampang di tepi jalan umum pusat Kabupaten Lebong. Surat panggilan resmi sudah disiapkan dan dalam minggu ini dilayangkan.
‘’Penyelidikan ini semata dilakukan untuk memastikan penyebab kontribusi PAD (pendapatan asli daerah, red) dari sektor pajak yang rendah. Khususnya pajak reklame yang menurut kami potensi PAD bisa empat kali lipat dari target sekarang (Rp 40 juta, red),’’ terang Zainal.
Dalam penyelidikan itu, Zainal mengaku telah koordinasi ke Polres Lebong selaku pembina PPNS. Tidak dipungkirinya, penyelenggara reklame yang tidak mengantongi izin akan diproses hukum. Itu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah yang menyebut setiap penyelenggara reklame yang bersifat komersil wajib membayar pajak dan mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
''Termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Yang jelas kita lihatlah nanti seperti apa hasil penyelidikannya,’’ sampai Zainal.
Sekadar mengingat, Selasa (3/8) lalu, PPNS Satpol PP sempat memeriksa 2 PNS dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pajak reklame dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) penyelidikan. Keduanya, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Badan Keuangan Daerah (BKD), Rudi Hartono, SE, M.Si dan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP), Deden Kusdinar, ST.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: