Berkas Perkara Tiga Tersangka DKP Masih Menunggu Ekspos
BENGKULU – Sejak dilimpahkan ke Kejari Bengkulu tanggal 21 Juni lalu, sampai saat ini berkas perkara (BP) tiga tersangka korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018 lalu masih belum ada kepastian P 21 (dinyatakan lengkap). BACA JUGA: Polisi Temukan Janin Hasil Aborsi, Dikubur Menggunakan Kaos dan Pembalut
Jaksa peneliti Kejari Bengkulu masih menunggu hasil ekspos. Juga terus melakukan koordinasi ke penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu untuk melengkapi berkas.
“Masih dalam penelitian. Mudah-mudahan sudah bisa dinyatakan lengkap dalam waktu dekat,” sampai Kajari Bengkulu, Yunita Arifin, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Halidiman Jaya, SH, MH.
Menurut Halidiman, diupayakan ekspos oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat. BACA JUGA: Disperindag Beberkan Alasan Ini Penyebab Elpiji Subsidi Langka di Kota Bengkulu
Bila hasilnya nanti dinyatakan tak ada lagi kekurangan pada berkas perkara (P21), otomatis akan dilanjutkan proses pelimpahan tahap kedua, penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
“Mudah-mudahan segera. Kalau hasil penelitian kita, tak ada lagi kekurangan pada berkas ini. Hanya saja untuk penentuan P21, sesuai mekanismenya harus dilakukan ekspos dulu,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim AKP. Yusiady, SIK membenarkan, berkas perkara masih dalam pemeriksaan jaksa peneliti. BACA JUGA: Ada Masalah Tes PPPK di Seluma, Komputernya Error
Pihaknya hanya menunggu hasil dari penelitian tersebut. Apakah berkas sudah sempurna, atau masih ada yang perlu dilengkapi.
Tiga tersangka dalam perkara ini, Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama berinisal DI selaku penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja atau kontraktor.
Kemudian ES selaku PPK kegiatan pembangunan/rehabilitas sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu.
Serta Plt (sekarang mantan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu yang menjabat pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut, berinisial SY. BACA JUGA: Tim Dosen Prodi Arsitektur Unib Tingkatkan Kapasitas Pokdarwis dan Masyarakat Kemumu Melalui Perencanaan Rute Wisata Partisipatif
Ketiga tersangka selama proses penyidikan tak dilakukan penahanan oleh Polres Bengkulu.
‘’Nanti jika telah dinyatakan lengkap maka akan langsung dilakukan pelimpahan tahap kedua," ujarnya. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: