HONDA

Terdakwa Penyerobotan Lahan Pelindo Dituntut Hukuman Berbeda

Terdakwa Penyerobotan Lahan Pelindo Dituntut Hukuman Berbeda

    BENGKULU - Tiga terdakwa dalam perkara penyerobotan lahan PT. Pelindo menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (14/9). Dalam sidang yang digelar virtual tersebut, ketiga terdakwa dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu. BACA JUGA: Polisi Temukan Janin Hasil Aborsi, Dikubur Menggunakan Kaos dan Pembalut Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH. MH menerangkan, bahwa terdakwa atas nama Ikhsan Nasir yang disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan. "Untuk dua tersangka lain atas nama Buyung Tusi dan Syamsul dituntut selama 1 tahun dengan pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55 dan dipotong selama berada dalam masa tahanan," sampainya. BACA JUGA: Bobol Asrama Siswi dan Rampas Handphone, Warga Pasar Bawah Diciduk Polisi Lanjutnya, hal yang memberatkan terdakwa Ikhsan Nasir mendapatkan tuntutan hukum lebih tinggi, lantaran terdakwa Ikhsan bersama-sama dua terdakwa lainnya melakukan perbuatan untuk memisahkan lahan yang berada di RT 30 Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu yang masih berada dalam Hak Pengunaan Lahan (HPL) PT. Pelindo. BACA JUGA: Berkas Perkara Tiga Tersangka DKP Masih Menunggu Ekspos "Kenapa berbeda karena pelaku utama yang mempunyai inisiatif untuk pemecahan lahan yang berada di HPL PT. Pelindo ini, yakni terdakwa Ikhsan Nasir. Sementara dua terdakwa lain berdasarkan fakta di persidangan hanya diajak melakukan hal tersebut," terangnya. (tok) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: