Pengunjung Pantai Jakat Keluhkan Parkir, Mobil Dipungut Rp 5 Ribu
BENGKULU – Pengunjung wisata di Pantai Jakat mengeluhkan pungutan retribusi parkir yang dinilai tidak wajar.
Di mana untuk kendaraan roda empat, diharuskan membayar parkir sebesar Rp 5 ribu. BACA JUGA: Jembatan di Jalinbar Sumatera Tak Kunjung Diperbaiki, Pengendara Keluhkan Macet
Padahal, sesuai aturan mobil yang dipungut retribusi parkir sebesar Rp 2 ribu saja.
Salah seorang pengunjung asal Kota Curup, Rejang Lebong, Abah (47) yang kebetulan berkunjung ke kawasan Pantai Jakat Minggu (19/9) sore mengaku diminta uang parkir sebesar Rp 5 ribu.
"Kami sempat tanya ke petugasnya, biasanya kan hanya Rp 2 ribu, tapi juru parkirnya tetap ngotot minta Rp 5 ribu," ujar Abah.
Sementara itu pengunjung lainnya, Wulan (32) warga Kelurahan Padang Harapan mengaku juga dimintai uang parkir mobil sebesar Rp 5 ribu.
Namun karena tak ingin memperpanjang persoalan iuran parkir itu, Wulan pun memilih untuk memberikan uang parkir sebesar Rp 5 ribu. BACA JUGA: View Tower Membahayakan! Tugu Emas Lapangan Merdeka Dipertanyakan
"Iya saya juga dimintai parkir Rp 5 ribu. Tapi karena saya mau cepat, saya kasih aja. Apalagi saat itu sedang macet, tukang parkrinya juga gak tahu kemana," kesalnya.
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Hendri Kurniawan mengatakan restribusi parkir untuk mobil yang berada di Pantai Jakat tidak boleh menyalahi aturan yang telah ditetapkan. BACA JUGA: Daftarkan PK Gugatan Izin PLTU Batu Bara ke PTUN, Massa Gelar Aksi Teaterikal
Ditegaskannya, hal itu tentu bisa berpotensi memperburuk citra wisata di Kota Bengkulu.
Apalagi pengunjungnya bukan hanya dari dalam provinsi saja.
“Itu jelas menyalahi aturan, setahu saya biaya untuk satu mobil itu berkisar Rp 2000 tetapi kalau mau jelasnya coba tanyakan langsung dengan Bapenda saja,” ujarnya.
Kemudian ia menambahkan untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi kembali, pihaknya akan memonitoring tempat-tempat wisata di seputaran Kota Bengkulu khususnya di kawasan Pantai Panjang agar tukang parkir yang bertugas tidak seenaknya menaikan tarif biaya restribusi. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: