HONDA

Tersangka 0,15 Gram Sabu Dilimpahkan ke JPU

Tersangka 0,15 Gram Sabu Dilimpahkan ke JPU

 

BENGKULU TENGAH– Penyidik Satnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Kamis (23/9) sekitar pukul 11.30 WIB mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng.

Mereka melimpahkan Th warga Kecamatan Karang Tinggi , pemilik 015 gram sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). BACA JUGA: Petani Ditemukan Bersimbah Darah dengan Luka-luka Bacok

"Pelimpahan sudah kita terima, baik itu tersangka beserta barang bukti. Kemudian selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan diproses untuk disidangkan. Pelimpahan ini setelah penyidik dari Polres Benteng melengkapi berkas perkara sehingga dinyatakan P21,

" terang Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Benteng, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH.

Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.Ik, MH melalui Waka Polres, Kompol. Januri Sutirto, SH mengatakan, tersangka Thini berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Benteng pada tanggal 22 Juli lalu yang bertepatan dengan Operasi Antik. BACA JUGA: Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Gasak 3 Handphone

Penangkapan tersangka ini dilakukan karena pihaknya mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli sabu di kawasan Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi sekitar pukul 21.30 WIB.

"Setelah melakukan pengintaian di lokasi kejadian, tersangka ini langsung ditangkap dan dilakukan pengeledahan dan didapati dari tangan tersangka ini satu paket sabu yang dibawa dengan berat 0,15 gram. Selain sabu, didapati barang bukti berupa handphone, dua unit motor, korek api, pipet, tutup botol," ungkapnya. (jee)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: