Ketua SPSI Bengkulu Optimis UMP Naik
BENGKULU - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu tahun 2022 diyakini naik. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan pihaknya optimis mengingat ada surplus pertumbuhan ekonomi nasional naik di atas 5 persen.
"Kan pertumbuhan ekonomi kata Sri Mulyani (Menkeu) kemarin ada kenaikan di atas 5 persen. Mudah mudahan ya," kata Aizan.
Ia menjelaskan saat ini belum disepakati besaran UMP. Pasalnya, untuk rapat penetapan UMP belum dimulai dari tim Dewan Pengupahan yang dijembatani oleh Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
"Minimal ada kenaikan itu yang lagi diupayakan. Jika sudah ada rapat UMP, terus kita pantau dan upaya untuk kesejahteraan para pekerja," jelasnya.
Keputusan final UMP masih menunggu nilai Inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan berdasarkan hasil rapat 1 September lalu, disepakati untuk penetapan besaran UMP dilanjutkan setelah BPS menyampaikan nilai Inflasi dan PDRB. Direncanakan rapat digelar kembali untuk penetapan UMP ini pada pertengahan Oktober.
"Sekitar 20-21 Oktober nanti. Penetapan hasil rapat ini direncanakan pada 11 November nanti. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk ada tidaknya kenaikan UMP tergantung dari nilai inflasi dan PDRB nasional 2021. Kemampuan produktivitas perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu," kata Edwar, kemarin.
Dijelaskannya, saat ini untuk UMP berdasarkan penetapan 2021 lalu sebesar Rp 2.215.000 per bulannya. Untuk jumlah pekerja se-Provinsi Bengkulu ini tercatat ada lebih kurang 2.000 perusahaan dengan 39.575 tenaga kerja.
"Sesuai dengan amanat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa olah data untuk penetapan UMP ada pada pihak BPS dan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu. Akan dilanjutkan dengan merekomendasikan ke gubernur Bengkulu," ungkap Edwar.
Disisi lain, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, berpendapat bahwa dalam penetapan UMP Provinsi Bengkulu ini yang terpenting adalah kesempatan antara tenaga kerja dan perusahaan. Termasuk bagaimana upah ini mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja, dan tidak membebankan perusahaan menjadi rugi.
"Kita minta Disnakertrans agar tidak menerapkan sistem kontrak, agar pekerja bisa diangkat menjadi karyawan tetap. Sehingga mereka mendapatkan hak mereka," jelas Dempo.
Hak hak dari para pekerja ini, ia contohkan misalnya hak cuti melahirkan, perlindungan BPJS, THR, dan tunjangan lainnya. Hal ini penting dikawal, pasalnya bila dibiarkan adanya pekerjaan dengan sistem kontrak maka dikhawatirkan adanya praktik yang diluar aturan dan ketentuan pengupahan pekerja.
"Ini penting dikawal, kalau besaran UMP ya itu menurut saya, logikanya sesuai kesepakatan saja antara pekerja dan perusahaan yang dijembatani oleh Disnakertrans. Kami DPRD siap mengawal itu, yang paling penting, adalah perlindungan hak hak pekerja," pesan Dempo. (war)
UMP Provinsi Bengkulu 2019-2021
UMP Tahun 2019 : Rp 2.040.407
UMP Tahun 2020 : Rp 2.213.604
UMP Tahun 2021 : Rp 2.215.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: