Dana Desa Tahap Tiga Baru Disalurkan di Tiga Pemda
BENGKULU - Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Syarwan menyampaikan menjelang triwulanan empat tahun ini untuk pencairan Dana Desa (DD) baru 3 kabupaten yang menyalurkan dana desa tahap III. Yakni Pemda Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Kaur.
“Kita dorong agar kabupaten lainnya, segera realisasikan untuk dana desa Tahap III ini,” pinta Syarwan, Minggu (10/10).
Penyaluran dana desa tahap III di Pemda Kabupaten Bengkulu Utara, telah mencapai 8,1 persen atau Rp 8,1 miliar untuk 63 desa. Dengan capaian keseluruhan realisasi dana desa dari tahap pertama sebanyak Rp 141,8 miliar atau 83 persen. Sedangkan untuk Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan penyalur dana desa tahap III mencapai Rp 79 miliar atau 10,1 persen, sehingga untuk penyaluran dana desa secara keseluruhan di Kabupaten Bengkulu Selatan mencapai Rp 96,6 miliar atau 87 persen. Dan untuk Pemda Kabupaten Kaur, untuk realisasi dana desa tahap III ini sudah diangka 7,3 persen atau senilai dengan Rp 63 miliar, jadi dari penyaluran dana desa tahap pertama hingga kini telah mencapai 83,1 persen atau Rp 122,1 miliar.
“Realisasi penyaluran Dana Desa Provinsi Bengkulu secara totalnya mencapai Rp 836,1 miliar atau 77 persen dari total pagu Rp1,085 triliun,” ungkap Syarwan.
Untuk diketahui bahwa Pagu DD untuk Provinsi Bengkulu saat ini mencapai Rp 1.805.020.660.000. Dengan pagu terbesar ada di Bengkulu Utara yakni Rp 170 miliar, disusul Kaur Rp 147 miliar, Seluma Rp 141 miliar, Mukomuko Rp 123 miliar, Rejang Lebong, 113 miliar, Bengkulu Tengah Rp 112 miliar, Bengkulu Selatan Rp 110 miliar, Kepahiang Rp 86 miliar dan Lebong Rp 79 miliar.
“Sementara itu seluruh Pemda telah menyalurkan BLT Desa, namun belum seluruh Desa mendapatkan alokasi BLT Desa hingga bulan September 2021,” tukasnya.
Ditambahkan Kepala KPPN Bengkulu, Ady Wijaya Jb bahwa apabila ada keterlambatan melakukan realisasi dana desa ini maka ada sanksinya akan merugikan bagi desa yang bersangkutan. “Kalau dana BLT, dia tidak menganggarkan untuk BLT desa maka sanksinya di penyaluran tahap keduanya itu dipotong 50 persen,” kata Ady.
Apalagi Pemerintah sudah mewajibkan, lanjutnya, agar masyarakat yang tidak mampu itu bisa dibantu dengan dana desa. Sebesar Rp 300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM). “Dan itu dibayarkan selama satu tahun. Di lima bulan pertama, lima bulan kedua, dan dua bulan akhir tahun. Karena kan pencarian dana desa itu 3 tahap, 40 persen, 40 persen dan 20 persen,” imbuhnya. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: