Tersangka Pencabulan ABG Ajukan Praperadilan
MUKOMUKO – Ditetapkan menjadi tersangka pencabulan oleh penyidik Polres Mukomuko, Li, warga Kabupaten Mukomuko, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko. Perkara yang disampaikannya ke PN Mukomuko, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya.
“Sudah didaftarkan di PN Mukomuko, dan sudah diagendakan pelaksanaan sidang pertamanya. Itu Kamis, 21 Oktober 2021, pukul 09.00 WIB,” kata Ketua PN Mukomuko, Junita Pancawati, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH dikonfirmasi RB, kemarin. Dijelaskan Rahma yang akrab disapa Rara, permohonan yang sudah didaftarkan dengan nomor perkara, 1/Pid.Pra/2021/PN Mkm tersebut, pemohon mengajukan enam petitum permohonan.
“Termohon dalam perkara ini, Kepolisian Resort Mukomuko,” kata Rara.
Disampaikannya, selain memohon agar permohonannya diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh sebab itu, menurut pemohon, penetapan tersangka itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tidak hanya itu, pemohon pun meminta, dinyatakan tidak sah segala keputusan-keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon atas diri pemohon. Serta meminta Pengadilan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
“Yang unik, pemohon menuntut termohon untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp 25 dan 10 sen. Terakhir, pemohon ini meminta dipulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tutup Rara.
Dikonfirmasi mengenai ini, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji, S.IK mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya praperadilan. Pihaknya pun siap untuk berhadapan dengan Li di pengadilan. Sebab apa yang sudah dilakukan penyidik, menurutnya, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Boleh-boleh saja, itu hak mereka (praperadilan). Kita akan menindaklanjuti dengan menyiapkan bahan Sidang,” ujar Teguh.
Terkait kasus yang ditangani pihaknya, saat ini masih penyusunan berkas. Ditarget dalam waktu dekat, pelimpahan tahap pertama. Li pun kata Teguh, dalam kasus itu, dijerat penyidik dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Masih di Polres. Dalam waktu dekat, kita kirim ke Kejaksaan,” pungkasnya. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: