Dugaan Korupsi Retribusi TKA, Surati BPKP Audit Kerugian Negara
BENTENG - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) hingga saat ini terus berlanjut. Terbaru, Satreskrim Polres Benteng akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dalam waktu dekat kita akan segera berkoordinasi dan bersurat kepada BPKP untuk melakukan audit Kerugian Negara (KN) terkait kasus ini,” kata Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH.
Ia menambahkan, penyelidikan dugaan kasus korupsi TKA ini memang sedikit panjang, sebelum nantinya ditetapkan untuk dinaikan ke tingkat penyidikan. Pada saat ini penyelidikan dugaan korupsi PAD retribusi TKA di Benteng masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mengumpulkan data.
Hingga saat ini untuk total saksi yang sudah sudah mencapai belasan saksi. Baik itu melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahan dan Disnakertrans Provinsi Bengkulu. "Untuk pemanggilan terhadap perusahan, Satreskrim sudah melakukan pemanggilan terhadap terhadap manajemen PT. Kusuma Raya Utama (KRU) dan PT. Inti Bara Perdana (IBP)," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, kedua perusahan ternyata memang sudah mentransfer retribusi TKA sejak tahun 2016 lalu ke rekening Disnakertrans. Kemudian tim juga sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa ASN yang bertugas di Disnakertrans Provinsi untuk mempertanyakan prihal aturan-aturan yang menyangkut TKA tersebut.
“Kemudian sudah meminta keterangan dari saksi ahli yang terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya para mantan pejabat di Disnakertrans Benteng, baik itu mantan Kadis hingga mantan Kabid,” bebernya. (jee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: