HONDA

Terjaring Razia, Kendaraan Bisa Bayar Pajak di Tempat

Terjaring Razia, Kendaraan Bisa Bayar Pajak di Tempat

   

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memantau razia pajak kendaraan bermotor. Bertempat di Simpang Nakau Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, Kamis (4/11) pagi.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Guntur Setyanto menekankan bahwa razia pajak kendaraan bermotor merupakan tanggungjawab Polda Bengkulu dalam mendukung dan mensuport Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan pajak utama dan sektor pajak kendaraan bermotor. BACA JUGA: Razia Gabungan, Tak Bayar Pajak 5 Tahun Kendaraan Diamankan

"Selain itu sebagai tugas pokok Polri kita ada kewajiban Dikmas Lantas (Pendidikan Masyarakat di Bidang Lalu Lintas). Gejala-gejala ini mulai kami pantau dan survei hasilnya sudah ada menunjukkan masyarakat sebagian itu lalai dan abai terhadap tanggung jawab dan etika berlalu lintas," bebernya.

Kapolda menyebutkan, masih ditemukannya masyarakat yang masih tidak disiplin terhadap penggunakan helm. Penggunaan kendaraan bermotor melebihi jumlah kapasitas, melanggar jalur dan lain sebagainya terkhusus banyaknya masyarakat yang abai terhadap kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Untuk Dikmas Lantas akan berlanjut dan bekerja sama dengan pemda. Ini akan berlaku di seluruh Provinsi Bengkulu supaya masyarakat kita lebih paham dan lebih beretika dalam berlalu lintas," tambahnya.

Bayar di Tempat

Dalam razia pajak kendaraan bermotor tersebut puluhan kendaraan yang tidak melaksanakan wajib pajak kendaraan terjaring. Namun, bagi kendaraan yang terjaring dapat langsung membayar pajak kendaraan di tempat pada stand yang telah disediakan.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, kegiatan tersebut juga dilakukan guna berkaitan mendukung program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotor yang selama ini terjadi penundaan pembayaran pajak. BACA JUGA: Trotoar Sengaja Dirusak

"Kita memberikan keringanan untuk denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor jadi cukup bayar pajak yang pada tahun berjalan. Kita juga mengeluarkan kebijakan pengurangan bea balik nama kendaraan terutama untuk kendaraan roda empat. Ini penting sekali tentu untuk peningkatan PAD dan peningkatan ketertiban," demikian Rohidin. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: