HONDA

Juara 1 Kalah “KO”, Pemenang di Tangan PPK

Juara 1 Kalah “KO”, Pemenang di Tangan PPK

MUKOMUKO - Perlawanan PT. Suwakarsa Multi Jaya sepertinya cukup berdasar.

Ternyata, perusahaan yang beralamatkan di Jalan A. Khalik RT. 06 RW. 03 Kelurahan Betungan Kota Bengkulu itu telah ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko. BACA JUGA: Pascajembatan Air Nipis Ambruk, Petani Terdampak Luas

Namun ternyata oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko, malah memilih perusahaan lain.

Padahal perusahaan tersebut, berada di peringkat ketiga dari empat perusahaan yang masuk kategori memenuhi persyaratan lelang.

Seperti pertarungan tinju, PT Suwakarsa kalah KO (KnockOut).

Diketahui, urutan pemenang lelang yang ditetapkan UKBPJ Pemkab Mukomuko yakni pemenang atau juara pertama PT. Suwakarsa Multi Jaya dengan harga penawaran terkoreksi Rp 9,1 miliar.

Lalu di posisi kedua, PT. Dekky Karya Bestari harga penawarannya Rp 9,8 miliar.

Sedangkan  posisi ketiga, PT. Pandora Energi Persada dengan harga penawaran Rp 10,02 miliar.

Posisi terakhir, PT. Rizki Putra Bersaudara harga penawaran terkoreksi Rp 10,1 miliar.

Kabag PBJ Setdakab Mukomuko, Heri Junaidi, S.Sos, MPH membenarkan, pemenang tender PT. Suwakarsa Multi Jaya.

Namun yang berkontrak, adalah PT. Pandora Energi Persada dengan nilai kontrak Rp 10,02 miliar.

Menurutnya hal tersebut diperbolehkan. Sebab UKPBJ bukan penentu akhir.

“Keputusan UKPBJ, tidak bersifat final. Kita hanya mengecek administrasi, lengkap, sesuai yang dipersyaratkan maka dia masuk,” kata Heri.

Sedangkan mengecek teknis hal itu menjadi kewenangan dari PPK. BACA JUGA: Curigai Harga Murah, Waspada Pupuk Palsu Beredar

Sebab merekalah bertanggungjawab penuh atas pekerjaan tersebut.

Sehingga ia harus mempertimbangkan mana rekanan yang dinilai memang layak dan mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang hendak dilaksanakan.

“Misal ketika harus ada dukungan AMP, kami cuma cek ada suratnya. Tapi yang tau dimana lokasinya, cocok apa tidak, efektif apa tidak, itu PPK. Dia yang akan cek. Termasuk misalnya dukungan alat berat, sewa apa milik sendiri, bagaimana kondisi alat beratnya, itu PPK yang akan dan menilai. Makanya, PPK yang menentukan dengan siapa ia berkontrak,” jelas Heri.

Hanya saja, PPK tidak bisa berkontrak dengan rekanan yang tidak lolos dari verifikasi UKPJB.

Terkait proyek yang berujung PTUN itu, hanya empat perusahaan disampaikan UKPJB yang memenuhi ketentuan.

Maka PPK hanya bisa memilih satu dari empat perusahaan tersebut.

“PPK tidak lagi melihat dari siapa saja yang menjadi peserta tender. Tapi hanya pada empat perusahaan itu,” jelasnya.

Ia menyayangkan adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang sampai menuntut ganti kerugian.

Sebab, sebelum mereka mengikuti tender, ada fakta integritas yang harus ditandatangani.

“Dalam dokumen itu jelas, tidak boleh menuntut kerugian apapun apabila tender dibatalkan, atau tidak berkontrak,” jelasnya lagi.

Ia tidak menampik tender proyek itu dilaksanakan sampai dua kali.

Ini setelah pelaksanaan tender pertama ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan.

Di mana dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuknya.

“Alasan diulang pada tender ke-1 ditemukan kesalahan yang substansial dalam dokumen pemilihan. Dan saat tender pertama itu, belum sampai ke penetapan pemenang,” kata Heri yang mengaku belum dimintai keterangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mukomuko selaku pembela Dinas PUPR Mukomuko.

Jika dilihat, kalau PPK memenangkan perusahaan yang ditetapkan pemenang tender oleh UKPJB, maka negara diuntungkan dengan dapat menghemat anggaran hingga Rp 1,6 miliar lebih.

Sebab, dari pagu Rp 10,78 miliar lebih, itu, PT. Suwakarsa Multi Jaya menawar Rp 9,13 miliar.

Sedangkan perusahaan yang berkontrak hemat anggaran yang didapat negara hanya Rp 755,2 juta.

Sebab PT. Pandora Energi Persada menawar hanya Rp 10,02 miliar.

Sedangkan untuk dua perusahaan lainnya, jika PT Dekky Karya Bestari yang dipilih, negara hanya hemat Rp 893,3 juta dari penawaran Rp 9,8 miliar.

Dan jika PT. Rizki Putra Bersaudara menawar Rp 10,12 miliar, hanya hemat negara Rp 650,4 juta.

Artinya, mestinya Negara untung besar jika perusahaan dimenangkan UKPBJ yang dilaksanakan penandatangan kontrak.

Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT menyatakan, selain PT. Pandora Energi Persada lainnya tidak layak berkontrak.

Ia pun menyatakan dalam tender penawaran yang lebih rendah, belum tentu terpilih menjadi rekanan yang berkontrak.

Sebab masih ada sejumlah penilaian dari pihaknya, yang harus jadi pertimbangan.

“Penawaran yang lebih rendah belum tentu berkontrak. Karena masih banyak yang kita lihat. Termasuk di UKPBJ juga demikian. Bisa jadi ada kekurangan administrasi dan lain-lain. Jadi jangan anggap penawaran terendah menang. Ada faktor administari, kualifikasi dan teknis, itu yang kita lihat,” tegas Ruri dengan tetap bersikukuh enggan membeberkan secara rinci alasan tidak berkontrak dengan perusahaan yang dinyatakan menang tender oleh UKPBJ.

Ia pun menyatakan, pekerjaan di lapangan saat ini sudah terealisasi sekitar 45 persen.

Dan masih terus berlanjut pekerjaannya, dengan harapan tuntas sebelum 24 Desember 2021.

“Ruas jalan ini di Kecamatan Penarik dan Kecamatan Air Rami. Nilai pagu anggarannya Rp 10,78 miliar, namun HPS-nya Rp 10,77 miliar,” pungkas Ruri.

Sebelumnya, Dinas PUPR Mukomuko digugat ke PTUN Bengkulu.

Menuntut ganti kerugian hingga Rp 1,2 miliar, perusahaan dimaksud juga meminta hakim memutuskan bahwa proyek rekonstruksi Jalan Simpang SP 1 Lubuk Mukti - Sukamaju; Jalan Simpang Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana - Marga Mulya - Bukit Harapan, dibatalkan perusahaan yang berkontrak.

Dan menetapkan PT. Suwakarsa Multi Jaya, yang berkontrak.

Proyek itu dilelang sampai dua kali.

Pada lelang pertama, dibatalkan dengan jumlah peserta lelang sebanyak 28 peserta.

Lalu di lelang kedua, hanya diikuti 18 peserta dengan perusahaan yang memasukkan harga penawaran hanya sebanyak 4 perusahaan. (hue)

Simak Video Berita 

   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: