Tutup Sementara Gerai Modern di Eks RSUD Curup
CURUP, rakyatbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong terus menyoroti persoalan penyewaan ruangan eks RSUD Curup untuk gerai perbelanjaan modern. Dimana gedung eks RSUD Curup tersebut masih milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang berstatus pinjam pakai kepada Yayasan Pat Petulai (YPP).
Bahkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rejang Lebong Edi Irawan. HR Jumat (12/11) mendesak Pemkab Rejang Lebong meminta agar pihak gerai perbelanjaan tersebut ditutup sementara hingga ada dasar hukum yang benar. ‘’Kita minta gerai perbelanjaan modern tersebut ditutup dulu. Sampai ada kajian hukum yang benar, bukan lagi soal uang sewanya, melainkan soal aturan yang harus ditegakkan,’’ tegas politisi Partai Demokrat ini.
Desakan tersebut, sambung Edi, untuk mempertegas tindaklanjuti temuan BPK yang menyatakan kalau penyewaan yang dilakukan YPP sudah menyalahi aturan. ‘’Kajian hukumnya harus benar dulu, harus ada dasar hukum yang jelas. Dan ini akan saya sampaikan juga di sela-sela pembahasan APBD tahun 2022 nantinya,’’ sambung Edi.
Ditambahkan Edi, soal uang yang disetor ke kas daerah, juga harus dipertimbangkan lagi oleh Pemkab Rejang Lebong. Jangan sampai nanti malah menimbulkan persoalan baru kedepannya. ‘’Kita sebenarnya tidak mempersoalkan masalah uang yang sudah disetor ke Pemkab Rejang Lebong tersebut. Tapi coba dipertimbangkan dulu, apalagi asal uang tersebut dari proses yang tidak sesuai aturan yaitu penyewaan yang dilakukan YPP kepada gerai perbelanjaan modern,’’ imbuh Edi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) RL Yusran Fauzi, ST, MT menyampaikan kepada rakyatbengkulu.com, saat ini persoalan tersebut sedang diproses oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Rejang Lebong, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kabupaten Rejang Lebong. Sedangkan uang penyewaan sudah disetorkan oleh YPP ke Kas Daerah (Kasda). (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: