Jaksa Telusuri Dugaan TPPU Korupsi Pemeliharaan Bus Sekolah
KAUR – Dugaan korupsi anggaran rutin pemeliharan bus sekolah yang saat ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu, nampaknya bakal berjalan panjang. Hal ini dikarenakan penyidik Kejari Kaur bakal menelusuri apakah ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Di mana penyidik sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek transaksi keuangan satu dari lima terdakwa kasus ini yakni, mantan Kadis Perhubungan Kaur, Anwar Sanusi. Untuk mengembangkan dugaan TPPU yang menjerat Anwar Sanusi itu, tim penyidik Pidsus Kejari Kaur beberapa waktu lalu telah meminta keterangan saksi dan terdakwa Anawar Sanusi.
“Terkait dengan kasus TPPU tim Pidsus telah memeriksa beberapa saksi beserta terdakwa Anwar Sanusi, kini tim penyidik pidsus sedang proses perampungan berkas TPPU,” sampai Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH. MM, melalui Kasi Intelijen , A. Ghufroni, SH, MH.
Seperti dilansir sebelumnya, lima tersangka dugaan kasus Pemeliharaan Bus Sekolah anggaran 2020 yakni Kepala Dinas Perhubungan Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial ASN, kemudian Tiga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial WL menjabat PPTK dari Januari sampai maret 2020, kemudian RS sebagai PPTK April sampai Agustus 2020 dan EW sebagai PPTK dari September sampai Desember 2002, Kemudian Bendahara RM.
Saat ini sedang proses pembuktian tindakan terdakwa benar telah merugikan negara yang digelar persidangan di PN Tipikor Bengkulu. “Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, saat ini sedang proses persidangan,” Katanya. Untuk diketahui kerugian sementara sebesar Rp 500 juta itu, ditimbulkan dari pembelian bahan bakar minyak dan pembelian Sparepart yang diduga fiktif. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: