Dua Pejabat Tersangka, Kasusnya Pengadaan Seragam Linmas
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Kejutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, jelang akhir tahun 2021.
Kejari menetapkan dua orang ASN yang saat ini, menjabat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Yakni AH, sekarang ini menjabat Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko dan RD, Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko.
Keduanya dinyatakan telah ditetapkan berstatus tersangka, terhitung (16/11). BACA JUGA: Kasus Seragam Tunggu Audit Kerugian Negara
Ini setelah keduanya tidak memenuhi panggilan jaksa alias mangkir, untuk diperiksa sebagai saksi.
Sehingga keduanya pun akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Namun sudah dengan status sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan Tipikor belanja pakaian Linmas beserta atributnya tahun anggaran 2020 di Dinas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Mukomuko.
Dalam kasus ini, AH saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sedangkan RD, bagian dari kelompok kerja (Pokja) di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Mukomuko.
Tiga ASN Ditahan
Selain kedua ASN itu, juga ditetapkan tersangka dan langsung ditahan tiga orang ASN.
Masing-masing, KS yang dalam kasus yang diusut itu, sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
DP dan SR dalam kasus ini, sebagai Pokja di UKPBJ Pemkab Mukomuko yang menangani kegiatan yang berujung diusut penegak hukum tersebut.
Sementara pihak swasta, berinisial Ij, langsung ditahan kemarin. Ij selaku subkontrak. BACA JUGA: Pelanggaran Berat, Begini Nasib Oknum Polisi Aniaya Isteri
Terakhir tersangka JS, selaku Direktur atau selaku pemenang kontrak atas nama CV. Abdati Group.
“Untuk JS, akan sama, kembali dipanggil Jumat ini, bersama dengan AH dan RD yang ketiganya tidak datang hari ini,” kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH.
Total delapan orang dilakukan pemanggilan. Dari jumlah itu, hanya lima orang yang datang.
Kemudian dari lima orang tersebut, empat orang ditetapkan tersangka.
Mengingat satu orang lagi, tidak sampai dengan penetapan tersangka. Sehingga ia masih berstatus sebagai saksi.
“Hanya satu orang sebatas saksi. Berinisial Sy, selaku ketua pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP),” terang Kajari.
Sedangkan mereka yang ditahan, 3 ASN itu terdiri dua orang perempuan dan 1 orang laki-laki.
Panggil Ulang
Ditegaskan Kajari, jika tidak ada kendala, Jumat (19/11), ketika tersangka tersebut dilayangkan panggilan.
Dengan status pemanggilan sudah sebagai tersangka.
Jika panggilan itu tidak digubris, maka panggilan kedua pun dilayangkan dengan langsung diantar didampingi aparat penegak hukum.
“Kalau belum juga berhasil, datang lagi, siapapun tersangkanya, langsung kita tetapkan dan masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab mereka bertiga ini, tanpa ada konfimasi, alasan ketidakhadiran hari ini,” tegas Kajari.
Khusus empat tersangka yang ditahan, usai menjalani pemeriksaan di Kejari Mukomuko.
Mengenakan rompi tahanan Kejari Mukomuko, mereka langsung digelandang ke rumah tahanan (Rutan) Polres Mukomuko.
Dibawa menggunakan satu unit mobil Toyota Innova dan mobil Toyota Avanza.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Termasuk 3 tersangka yang tidak hadir, kami panggil kembali untuk menghadap penyidik,” sampainya.
Dalam kasus ini, kerugian daerah yang timbul mencapai Rp 329,5 juta.
Berdasarkan hasil audit kerugian Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sedangkan nilai kontrak atas pengadaan itu, 834,2 juta.
Untuk pengadaan sebanyak 1.134 stel seragam dan atributnya.
Yang seluruhnya sudah dibagikan sebelum momen puncak Pilkada di Kabupaten Mukomuko.
Diketahui, kegiatan belanja pakaian Linmas dan atributnya kegiatan tahun anggaran 2020, dengan nilai pagu paket Rp 921,3 juta.
Namun pagu harga penilaian sendiri (HPS) sebesar Rp 841,2 juta. Dengan nilai kontrak Rp 834,2 juta.
Di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Mukomuko, diikuti 53 peserta.
Yang dari jumlah itu, hanya 11 peserta yang menyampaikan harga penawaran.
Akhirnya, proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Abdati Group beralamatkan di Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, dengan harga penawaran sebesar Rp 834,2 juta lebih.
“Jadi diduga, sudah ditarget siapa yang menang, diduga sudah dikondisikan. Salahsatu indikasinya, harga penawaran yang disampaikan pemenang, mendekati nilai nilai pagu HPS,” sampainya.
Ditambah Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH, bahwa CV. Abdati Group didapati pihaknya, selama ini lebih banyak bergerak dibidang konstruksi.
Namun kemudian, perusahaan itu ikut kegiatan pengadaan pakaian yang dilaksanakan Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko.
“Kita mendapati, adanya dugaan kemahalan harga. Kemudian hasil survei harga perkiraan sendiri (HPS) yang mereka tetapkan, tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: