Kades Tersangka, Tak Bisa Cairkan Dana Desa
CURUP, rakyatbengkulu.com– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong (RL) memastikan dari 122 desa, satu diantaranya tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran (TA) 2021. Karena salah satu faktornya, saat ini Kades dan Bendahara Desa mereka beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
‘’Jadi dari 122 desa, satu diantaranya yaitu Desa Belumai 1 Kecamatan PUT (Padang Ulak Tanding, red) kita pastikan tidak bisa mencairkan DD mereka untuk tahap II. Karena memang banyak faktor penyebab yang tidak memungkinkan lagi DD tahap II tersebut bisa dicairkan,’’ terang Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Rejang Lebong Suradi Rifai kepada RB.
Selain karena Kades dan Bendahara Desa mereka sedang tersandung masalah hukum. Sambung Suradi, dari hasil pengecekan di lapangan, beberapa syarat juga tidak memenuhi untuk pengajuan proses pencairan tahap II. Salah satunya realisasi tahap I yang belum mencapai 35 persen dilapangan.
‘’Bukan hanya kendala soal tersangdung hukum, melainkan juga kaitannya dengan beberapa syarat lain yang tidak memungkinkan untuk pencairan. Tapi untuk desa lainnya, sudah seluruhnya mengajukan dan melakukan pencairan dan harapan kita realisasinya juga bisa optimal hingga akhir tahun 2021 ini,’’ sambung Suradi.
Ditambahkan Suradi, untuk tahun 2022 mendatang, nilai total DD yang bersumber dari APBN mengalami penurunan. Dimana tahun ini angkanya mencapai Rp 113,199 miliar turun menjadi Rp 104,385 miliar. ‘’Jadi tahun depan jumlah DD dari APBN mengalami penurunan hingga Rp 9 miliar dan kondisi penurunan ini bukan hanya di Kabupaten Rejang Lebong,’’ demikian Suradi.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: