HONDA

Tunjangan Dewan Rp 36 juta Diakomodir

Tunjangan Dewan Rp 36 juta Diakomodir

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Usulan kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Seluma dengan total sebesar Rp 36 juta perbulan, bakal terwujud.

Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma telah menerima hasil kajian dari tim appraisal tunjangan DPRD. BACA JUGA: Anggaran Defisit, Dewan Minta Naik Tunjangan

Selain itu, pagu item anggaran juga sudah dianggarkan di APBD tahun 2022 ini berdasarkan usulan.

Usulan yang diminta lembaga legislatif ini diantaranya tunjangan perumahan dan transportasi, sebelumnya perbulan dari total Rp 18 juta diusulkan menjadi Rp 36 juta.

Dengan rincian tunjangan perumahan diminta naik menjadi Rp 16 juta sampai Rp 18 juta perbulan.

Sementara tunjangan transportasi kendaraan Rp 18 juta sampai Rp 20 juta perbulan. BACA JUGA: Naik Pangkat Sudah, Pelayanan ke Masyarakat juga Mesti Meningkat

Meskipun kajian appraisal baru terima pekan lalu, namun tunjangan dan perumahan telah dianggarkan terlebih dahulu di APBD tahun 2022.

Berdasarkan usulan pimpinan dan anggota DPRD Seluma.

“Memang belum dibahas hasil appraisal tapi item anggaran kan sudah ada di APBD 2022 berdasarkan usulan,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma Mirin Najib, SH, MH.

Kajian appraisal menjadi dasar pertimbangan usulan kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD Seluma.

“Besar sesuai dengan appraisal, pertimbangan kabupaten atau kota lain. Dan tidak boleh di atas DPRD Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Perbup

Tahapan selanjutnya adalah, pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang dasar hukum kenaikan tunjangan DPRD Seluma sebagain pertimbangan appraisal.

“Nanti setelah dibahas tahap selanjutnya penetapan Perbup berdasarkan apprisal dan tidak boleh lebih tunjangan DPRD provinsi,” ungkapnya. BACA JUGA: Ada Potensi Tsk Massal, Penyidikan Bansos BPNT Lanjut

Tahun sebelumnya tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seluma untuk perumahan sebesar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta dan tunjangan transportasi Rp 12 juta total sekitar Rp 18 juta perbulan.

Hal tersebut di luar seperti tunjangan komunikasi dan tunjangan lain, selain gaji pokok.

Tunjangan diberikan kepada 27 anggota yang tidak mendapatkan mobil dinas dan perumahan. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: