Emak-emak Jenggalu Minta Suami Dibebaskan, Kok Kami Dituduh Mencuri?
SELUMA, rakyatbengkulu.com - Sejumlah perwakilan keluarga mayoritas emak - emak yang suaminya ditahan oleh Polda Bengkulu terkait dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lahan eks Jenggalu Permai mendatangi Kantor Bupati Seluma, Senin (17/1).
Mereka bertemu dengan Bupati dan Wakil Bupati langsung dan menyampaikan tujuan agar suami dibebaskan. BACA JUGA: Polemik Lahan Jenggalu Kembali Memanas
Salah satu perwakilan warga, Suci Nirwana menyampaikan, warga melakukan penen TBS sawit di lahan eks Jenggalu Permai merupakan bentuk aksi protes karena pihak PT Agri Andalas juga melakukan penen. Padahal sudah ada surat imbauan bupati untuk menghentikan aktivitas sebelum ada keputusan final.
"Kok kami dituduh mencuri, padahal PT Agri Andalas boleh penen dalam keadaan lahan sengketa. Kami minta bapak Bupati menjaminkan keluarga kami dibebaskan," sampainya.
Dari pantau rakyatbengkulu.com, belasan warga yang didampingi Kepala Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja sampai di Kantor Bupati Seluma sekitar pukul 09.40 WIB. Rombongan diterima langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati di ruangan rapat Bupati. Audiensi berlangsung sekitar 30 menit, warga kembali meninggalkan Kantor Bupati. BACA JUGA: Kejutan Awal Tahun 2022, Yamaha Perdana Hadirkan Motor 125 cc dengan Blue Core Hybrid dan Y-connect
Diketahui, sebanyak lima warga Desa Jenggalu ditahan Polda Bengkulu beberapa waktu lalu. Ini sebagai buntut dari aksi protes terkait panen TBS di lahan eks Jenggalu Permai. Warga dilaporkan PT Agri Andalas atas dugaan pencurian TBS di lahan tersebut. (juu)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: