HONDA

Pascasidang Adat, Pemberhentian Kades Tak Mudah

Pascasidang Adat, Pemberhentian Kades Tak Mudah

 

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Keputusan adat Desa Talang Rendah, Kecamatan Hulu Palik meminta kades mundur atau diberhentikan. Hal ini berdasarkan hasil sidang adat soal pengakuan salah seorang perempuan yang merupakan istri warga setempat.

Ia mengaku berdua di dalam mobil dengan Kades Talang Rendah, Kartoyo. Meski demikian Kartoyo menolak mundur lantaran merasa tidak bersalah. BACA JUGA: Oknum Kades Kepergok sedang Dua-duaan dengan Istri Orang di Dalam Mobil

Ia merasa difitnah soal adanya perempuan dalam mobilnya pada Kamis lalu. Selain itu proses pemberhentian kades juga ternyata tidak mudah dan akan memakan waktu panjang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) BU, Ir. Budi Sampurno menuturkan proses pemberhentian kades membutuhkan waktu panjang jika memang tidak berdasarkan surat pengunduran diri kades.

Salah satunya harus melalui pemeriksaan Inspektorat. “Inspektorat harus turun melakukan pemeriksaan lebih dulu jika memang ada laporan masyarakat,” katanya.

Menurut Budi, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan semua pihak lebih dulu, termasuk wanita yang membuat pengakuan tersebut. “Inspektorat harus periksa dulu. Jika memang benar, harus ditentukan dulu apakah kejadian tersebut berupa pelanggaran atau bukan,” terangnya.

Jika terjadi pelanggaran, tambah Budi, Inspektorat dan Dinas PMD akan berkoordinasi apa sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran tersebut. Ia menuturkan sanksi pemberhentian merupakan sanksi terberat yang bisa diberikan. BACA JUGA: Nikah di Kantor Polisi, Kasus Cabul Tetap Jalan

“Prosesnya sangat panjang. Kita tidak bisa melakukan pemberhentian sepihak tanpa melakukan pemeriksaan lebih dulu,” tegasnya.  

Masa Jabatan 6 Bulan Lagi

Budi juga menerangkan masa tugas Kartoyo sebagai kades hanya menyisakan enam bulan lagi. Yakni akan berakhir 29 Juli mendatang dan desanya menjadi salah satu desa yang akan melaksanakan pilkades.

“Namun untuk permasalahan itu, saya sudah meminta camat untuk menyelesaikan. Bisa membantu mediasi antara pihak-pihak terkait, termasuk mempertemukan kades dengan lembaga adat agar bisa ada titik temu mengenai permasalahan ini,” pungkas Budi. (qia)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: