HONDA

Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Investasi Bodong

Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Investasi Bodong

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu melakukan tindak lanjut terhadap laporan penipuan dengan berkedok investasi bodong. Terlapornya yakni RH (32), warga Desa Pagar Besi, Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, saat ini laporan yang berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut tengah ditangani oleh pihaknya.

BACA JUGA: Mayoritas Korban Investasi Bodong, IRT

Bahkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas penyelidikan kasus tersebut. Ini lantaran para korban dari dugaan investasi bodong tersebut berada tersebar di luar daerah Bengkulu.

"Saya minta kepada subdit yang menangani untuk berkordinasi dengan Bareskrim. Karena apa, memang mungkin lokus kejadiannya di sini tetapi korbannya banyak di luar Bengkulu. Nah ini yang harus kita pertimbangkan karena korban sebagian besar di sana," sampainya, Senin (24/1).

Sementara itu, terkait kerugian para korban yang sebelumnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah dari kejadian tersebut, pihaknya menduga bahwa terlapor merupakan orang yang profesional dalam kegiatan investasi diduga bodong tersebut.

Namun dalam menangani kasus ini petunjuk dari Bareskrim diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyelidikan.

BACA JUGA: Soal Minyak Goreng, Mesti Ada Solusi Jangka Panjang

"Terlapornya memang orang sini dari Bengkulu Tengah dan korbannya menyebar di seluruh Indonesia. Makanya kita minta pentunjuk dari Mabes Polri dulu seperti apa. Karena kan ini korbannya bukan di satu tempat tapi menyebar, dan kerugian para korbannya bervariatif. Untuk ini kita minta masukan dulu dari Bareskrim," jelasnya.

 
Tawarkan Untung Berlipat

Diketahui sebelumnya, RH warga Bengkulu Tengah dilaporkan oleh 22 korban dugaan investasi bodong melalui kuasa hukumnya yang diduga dikelola oleh RH. Para korban ditawarkan investasi yang dibuka oleh terlapor dengan iming - iming keuntungan satu bulan 10 persen dari modal.

Keuntungan akan diserahkan serentak dengan pengembalian modal yang diinvestasikan. Namun hingga saat ini para korban tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Hingga keseluruhan korban mengalami keuntungan berkisar Rp 1,2 miliar lebih. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: