Ini Dasar Kejari Lakukan Penahanan Camat Muara Bangkahulu, Susul Sang Istri
BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menetapkan Camat Muara Bangkahulu, AS sebagai tersangka tindak pidana korupsi jual beli lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu di Perumahan Korpri Bentiring, Kota Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, SH mengatakan AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam menghilangkan atau menjual aset lahan tanah milik Pemkot tersebut.
BACA JUGA: Satu Pejabat Aktif Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Pemkot
“Penetapan AS hasil dari pengembangan perkara yang menjerat Dewi Hastuti dan Malidin. Berdasarkan Putusan Pengadilan kami menemukan fakta - fakta di persidangan adanya pihak-pihak tertentu yang terlibat. Kemudian kita mencari berdasarkan 2 alat bukti, tim penyidik menemukan bahwa ada pihak-pihak yang terlibat,” jelas Yunitha.
AS merupakan suami dari Dewi Hastuti, yang sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
AS ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 27 Februari di Rutan Mapolres Bengkulu. “Karena Tipikor di atas 5 tahun (Ancaman hukuman, red) untuk mencegah tersangka melarikan diri. Menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya,” tambah Yunita.
Ancaman yang disangkakan kepada AS adalah Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Ancaman pidana terhadap tersangka AS paling lama 15 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp 1 milliar. “AS berperan mempertemukan penjual dalam kasus jual beli aset lahan Pemkot Bengkulu bersama dengan tersangka lainnya,” tutup Yunita.
BACA JUGA: Aset Pribadi Milik 2 Tersangka Kasus Lahan Pemkot Diblokir
Vonis 2 Terdakwa
Sebelumnya kasus tindak pidana korupsi lahan milik Pemkot ini, berawal dari laporan masyarakat RT 13 RW 4 Perumnas Korpri Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu tentang adanya dugaan penjualan tanah hibah milik Pemkot sekitar 8 hektare pada 2015 oleh oknum pejabat.
Hingga diputuskan dua orang tersangka pada 4 Februari 2022, yaitu Dewi Hastuti mantan Direktur PT Tiga Putera Mandiri dijatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 4,75 miliar.
Serta, Mantan Lurah Bentiring Malidin dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta. (cw4) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: