HONDA

Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Nyalon Kades

Mantan Napi Korupsi Tak Bisa Nyalon Kades

   

ARGA MAKMUR Mantan terpidana korupsi dipastikan tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai cakades pada pilkades serentak di BU.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) BU, Ir. Budi Sampurno menjelaskan salah satu syarat maju dalam pilkades yakni tidak pernah dihukum dalam kasus tindak pidana korupsi. BACA JUGA: Bisa Nyoblos Pilkades Kalau Sudah Divaksin

“Berapapun hukumannya, untuk tindak pidana korupsi tidak boleh maju dalam pilkades,” katanya.

Sedangkan untuk pidana umum, warga yang tidak boleh maju dalam pilkades hanya yang dijerat dengan pasal pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, meskipun persidangan menjatuhkan hukuman di bawah lima tahun.

“Jadi persyaratan tersebut dilihat dari pasal dan ancaman hukuman. Jika ancamannya di atas lima tahun maka tidak bisa maju dalam Pilkades,” ujarnya.

Setiap warga yang ingin maju dalam pilkades, wajib memiliki surat keterangan dari pengadilan.

Pemkab BU sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, terkait adanya surat pernyataan tersebut yang rencananya bisa dibuat secara online. BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Ingatkan Lelang Proyek Harus Tuntas Maret

“Nantinya dalam surat keterangan dari pengadilan akan menjelaskan apakah seseorang tersebut pernah dihukum atau pernah menjalani pidana atau tidak,” ucap Budi.(qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: