HONDA

Setor Kerugian Negara Rp 466 Juta ke Kas Negara

Setor Kerugian Negara Rp 466 Juta ke Kas Negara

Korupsi Program Padat Karya

BENTENG, rakyatbengkulu.com - Setelah putusan kasus korupsi program padat karya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) inkracht, Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng, Jumat (5/3) telah menyetorkan uang kerugian negara dan uang pengganti perkara ke Kas Negara melakui BNI.

Penyerahan uang ini langsung diserahkan oleh Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, SH MH.

Untuk uang yang disetorkan tersebut terdiri dari uang kerugian negara yang disita oleh penyidik beberapa waktu lalu sebesar Rp 416 juta dan uang pengganti perkara senilai Rp 50 juta.

“Kedua item uang ini sudahdiserahkan kemarin (Jumat, red) ke Kas Negara. Penyerahan ini dilakukan karena putusan kasus ini sudah inkracht,” jelas Kepala Kejari Benteng melalui Kasis Pidsus Benteng, Bobby Muhammad Ali, SH, MH. BACA JUGA: Tiga Eks Pejabat Disnakertrans Akhirnya Digelandang

Ia menambahkan, uang pengganti perkara ini disetorkan terdakwa kasus ini karena tidak ingin menjalani hukuman pidana tambahan subsidier satu bulan penjara, sehingga mereka harus membayar uang denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian untuk besaran KN tersebut berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sesuai keputusan dari pengadilan beberapa waktu lalu, ketiga terpidana ini dihukum kurungan penjara selama satu tahun.

Kemudian terkait rencana kami akan mengajukan banding tidak jadi kami lakukan, karena mereka sudah melakukan pembayaran denda tersebut,” ujarnya. Sedikit mengulas, Ketiga tersangka ditetapkan tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi pada program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Disnakertrans.

Yakni kasus program padat karya infrastruktur yang terbagi di empat desa dengan melakukan pembangunan jalan, dengan pagu anggaran Rp 450 juta dan program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan dengan nominal Rp 560 juta. BACA JUGA; Dari Gudang Langsung Disalur ke Pengecer, Tapi Migor Tetap Sulit Diperoleh

“Kedua program ini bersumber dari anggaran pusat yakni APBN tahun 2019 lalu. Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap jalan desa, ternyata memang ada pengurangan volume jalan dan material yang terpasang tidak sesuai dengan di dalam RAB,” bebernya.

Kemudian tindak pidana korupsi yang lainnya, yakni pada program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: