Vonis TKI Asal Seluma Ditunda
SELUMA, rakyatbengkulu.com – Pembacaan putusan terhadap terdakwa pembunuhan berinisial PS (28) yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan (Tionghoa Taipei), ditunda.
Sesuai jadwal seharusnya pembacaan putusan terhadap warga asal Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara itu dilakukan pada 23 Maret lalu.
“Agenda sidang putusan kemarin masih ditunda dan sekarang masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Seluma, Tusmi Herawani.
Upaya untuk meringankan vonis PS terus dilakukan baik dari Kementerian Luar Negeri RI, Pemprov dan Pemkab Seluma saat ini. BACA JUGA: Nasib TKW Asal Seluma di Ujung Tanduk, Uang Kompensasi Baru Terkumpul Rp 35 Juta
Pemerintah berusaha agar PS yang terancam hukuman mati, bisa mendapat hukuman yang lebih rigan “Semua pihak masih berupaya, baik Kemenlu RI dan pihak terkait berusaha agar PS bisa diringankan,” ungkapnya.
Kompensasi yang diminta keluarga korban sebesar Rp 500 juta turun menjadi Rp 300 juta baru terkumpul Rp 35 juta. Masing - masing, dari Pemerintah Provinsi Bengkulu Rp 25 juta Pemerintah Kabupaten Seluma Rp 20 juta.
Namun Pemrov Bengkulu telah melakukan rapat mencari solusi agar bisa meringankan vonis PS.
“Kemarin permintaan gubernur pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, akan datang langsung untuk menyampaikan bela sungkawa,” terangnya. BACA JUGA: Dinas TPHP Bengkulu Dorong Petani Kopi Tingkatkan Kualitas Kopi
Diketahui sebelumnya informasi yang dihimpun, PS diduga membunuh seorang wanita yang juga merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indramayu, Jawa Barat, berinisial KA (31).
Pembunuhan terjadi di lokasi kebun tomat, yang mana tempat tersebut merupakan lokasi PS bekerja, dan KA merupakan atasannya. (juu)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: