HONDA

Penyidik Telusuri Aset Istri Mantan Camat, Korupsi Aset Tanah Pemkot

Penyidik Telusuri Aset  Istri Mantan Camat, Korupsi Aset Tanah Pemkot

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Genap satu bulan mantan Camat Muara Bangkahulu, AA ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghilangkan atau menjual aset lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu, di Kelurahan Bentiring. Dalam waktu dekat, proses hukum AA akan memasuki agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin, SH, MH melalui Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, Riky Musriza, SH, MH menjelaskan perkara yang mendudukan AA sebagai tersangka, ini merupakan salah satu perkara yang disorot oleh masyarakat. Karena masuk dalam program pemberantasan satgas mafia tanah. Berkas AA akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. BACA JUGA: Kejari Tetapkan Lurah Bentiring dan Mantan Dirut PT. Tiga Putera Tersangka Kasus Lahan Pemkot Bengkulu “Dalam waktu dekat ini mungkin besok atau lusa akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Untuk dimintai jadwal persidangan atas nama terdakwa AA,” jelas Riky. Sejumlah Rp 4,7 miliar kerugian Negara dari kasus korupsi menghilangkan atau menjual aset lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu ini telah dibebankan kepada terpidana Dewi Astuti, yang merupakan istri tersangka AA. Dewi Astuti lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. “Kerugian Negara 4,7 miliar sudah dibebankan kepada Dewi Astuti,” jelas Riky. Untuk menutupi kerugian Negara dari kasus ini, Kejari Bengkulu sudah menurunkan tim untuk menelusuri aset terpidana Dewi Astuti. “Tim dari eksekutor sudah menelusuri aset DA. Agar bisa segera dirampas untuk dapat menutupi kerugian Negara,” imbuhnya. BACA JUGA: Jadi Tsk, Ibu Pembuang Bayi dapat Pendampingan, Ayah Bayi Masih Ditahan Terkait bakal adanya tersangka lain dalam kasus korupsi menghilangkan atau menjual aset lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu ini, masih menunggu fakta persidangan. “Tidak menutup kemungkinan (Ada tersangka baru, red). Kita menugggu fakta persidangan dalam perkara tersangka AA,” tutup Riky. (cw4) Simak Video Berita       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: