HONDA

Pengakuan Pemenggal Kepala Paman, bisa Perberat Hukuman

Pengakuan Pemenggal Kepala Paman, bisa Perberat Hukuman

 

TUBEI, rakyatbengkulu.com - Pembunuhan terhadap Hermansyah alias Taen (55), warga Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang diduga terencana.

Soalnya AS (21), tersangka pembunuh sadis itu mengaku memang sudah mengintai pamannya sejak pagi sebelum kejadian. Begitu korban didapatinya keluar rumah dan duduk di teras, AS langsung melancarkan aksinya dengan senyap.

Dikatakan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE, AS mengintai korban dari kamarnya di lantai 2 yang bersebelahan persis dengan rumah korban. BACA JUGA: Periksa Kejiwaan Pemenggal Kepala Paman

Itu artinya pembunuhan itu bukan tindakan insidentil. ''Itu sesuai pengakuan tersangka kepada penyidik,'' kata Alexander.

Atas pengakuannya itu, Alexander memastikan pihaknya tetap mencari penguatan pembuktian. Ancaman hukuman bagi AS juga diperberat.

Dari semula terancam pidana penjara 20 tahun, sesuai jeratan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan ditambah jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sedangkan untuk motifnya, AS tetap bersikukuh karena handphonenya yang hilang. Sesuai dugaannya, pencurinya adalah korban. Namun penyidik tetap berupaya mengorek informasi dari saksi lainnya untuk memastikan kemungkinan adanya motif lain. BACA JUGA: Harga TBS sudah Menyentuh Seribu Rupiah, Surat “Sakti” Gubernur Dinanti

''Tersangka masih kami periksa intentif, kondisi mentalnya saat ini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya saat baru kami amankan,'' terang Alexander. (sca)

Simak Video Berita       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: