Ketua PWI Pusat Bantah Tuduhan Kriminalisasi Wartawan, Ini Faktanya
JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Beredar berita di media sosial Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah membantu melakukan kriminalisasi profesi wartawan. Berita tersebut bukan saja sama sekali tidak benar, tetapi juga sekaligus tendensius dan menyesatkan. Dalam rilis yang dikeluarkan PWI dan diterima rakyatbengkulu.com, Selasa (17/5), Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari membantah tuduhan tersebut. Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari, sama sekali tidak pernah melakukan kriminalitas terhadap wartawan, termasuk dalam kasus ini. "Oleh karena itu agar masyarakat, khususnya kalangan pers, memperoleh gambaran yang sebenarnya, kami merasa perlu memberikan penjelasan," tulisnya.
Peristiwanya bermula ketika Pengurus PWI Pusat menerima surat tertanggal 18 Maret 2022 dari seorang anggota PWI, Andi Tonra Mahie. Surat serupa juga ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
Setelah dua bulan menunggu tak ada tanggapan dari Dewan Kehormatan, barulah tanggal 9 Mei 2022 Pengurus PWI Pusat memberi jawaban atas surat Andi Tonra Mahie tersebut, termasuk penjelasan soal peranan dan aktivitas Zulkifli Gani Oto, Ketua Bidang Organisasi,sewaktu menjabat Ketua PWI Sulsel.
Merasa nama baik pribadinya tercemar, pada tanggal 10 Mei 2022, Zulkifli Gani Oto melaporkan Andi Tonra Mahie ke Polda Sulsel. Tindakan Zulkifli Gani Oto merupakan upaya pribadi menjaga nama baiknya.
Pada tanggal 14 Mei PWI Pusat mengeluarkan siaran pers/rilis yang mengutuk Kekejaman Israel yang dishare Mardjan Zen di WhatsApp Grup PENGURUS PWI PUSAT. Rilis itu kemudian dikomentari Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Setelah itu tanggal 16 Mei muncul Press Release dari Upa Labuhari, Pengacara dan anggota PWI yang dishare Raja Pane. Isinya tidak berimbang, tidak konfirmasi, penuh fitnah dan mengandung pembunuhan karakter.
Dalam press release itu Upa Labuari secara membabi buta dab menghakimi menyebut, “Atal diduga melanggar UU tentang kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat yang diatur konstitusi kita. Yang sudah pasti: melanggar seluruh perangkat aturan PWI. Yang fatal dilakukan Atal, masak Ketua umum organisasi wartawan mempidanakan anggota yang menyampaikan koreksi?“
Baik sebagai advokat maupun sebagai wartawan, Upa Labuari dinilai melupakan tidak boleh menghakimi orang sebelum ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan tetap. Upa Labuari juga disebut mengabaikan Kode Etik Jurnalistik yang dengan tegas tidak boleh menghakimi.
Begitu pula siaran pers itu sengaja melakukan pembunuhan karakter dengan menyimpulkan sesuatu yang tidak benar, “ …kami akan melaporkan Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari karena yang bersangkutan ikut membuat permufakatan jahat mempidanakan ATM hanya karena yang bersangkutan menyampaikan surat berisi kritik kepada pengurus PWI.”
Padahal hal itu merupakan fitnah keji karena Ketua Umum PWI tidak melaporkan anggota PWI siapapun ke polisi, apalagi melakukan mufakat jahat. Adapun laporan Zulkifli Gani Oto merupakan tindakan hukum pribadi terhadap Andi Tonra Mahei yang dinilai telah mencemarkan nama baik Zulkifli Gani Oto. Dalam hal ini Ketua Umum PWI tidak ikut melaporkan siapapun melainkan justru menerapkan prinsip keterbukaan organisasi dengan membalas surat dari anggota.
Penyebaran berita Ketua Umum PWI melaporkan amggota ke polisi jelas merupakan imajinasi yang sesat.
Dari sana jelas Ketua Umum PWI Pusat sama sekali tidak pernah langsung atau tidak langsung melakukan kriminalisasi terhadap profesi wartawan.
Termasuk melaporkan anggotanya ke polisi. Sesuai dengan kepatutan organisasi Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari menjawab surat dari anggota yang tidak mendapat tanggapan dari Dewan Kehormatan.
Press release dari Upa Labuhari yang menghakimi telah dikutip di media sosial menjadi salah satu sumber informasi yang sepihak, tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: