HONDA

Wakil Jaksa Agung RI Resmikan 11 Rumah RJ

Wakil Jaksa Agung RI Resmikan 11 Rumah RJ

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Sunarta secara resmi telah meresmikan 11 rumah Restorative Justice (RJ) di Provinsi Bengkulu. 11 Rumah RJ ini masing-masing didirikan 10 Kejari Kabupaten/Kota dan 1 Rumah RJ milik Kejati di Bengkulu.

Peresmian ini dilakukan secara daring di masing-masing Kejari dan di Rumah RJ Kejati Bengkulu yang bertempat di Pantai Panjang Kota Bengkulu, Jumat (20/5).

Acara ini juga dihadiri langsung Gubernur Bengkulu serta Forkopimda Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Bapak Penghamil Anak Kandung Berhasil Diringkus, Pengakuannya Khilaf

Sunarta menyebutkan sesuai dengan instruksi dari Jaksa Agung RI terkait penghentian dalam penuntutan berdasar keadilan restoratif di seluruh wilayah Indonesia, maka Kejaksaan Tinggi Bengkulu beserta Kejari jajaran saat ini mendirikan dan memiliki 11 rumah RJ yang tersebar di dalam lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Hari ini (20/5) kita meresmikan 11 Rumah RJ yang dimiliki Kejati Bengkulu dan jajaran, RJ ini adalah program Kejaksaan Pusat dalam rangka penyelesaian perkara dengan cara mendamaikan korban dan pelaku sesuai dengan syarat-syarat RJ sendiri," sampainya.

Lanjutnya dengan adanya rumah RJ ini pihaknya berharap Jaksa khususnya di wilayah Bengkulu dapat lebih dekat dengan masyarakat. BACA JUGA: Baru 3 Kejari di Bengkulu Raih Predikat WBK/WBBM

"Jadi Rumah RJ bukan hanya untuk mendamaikan tapi juga dapat digunakan untuk penyuluhan dan sebagainya. Mudah-mudahan hadirnya rumah RJ di Bengkulu dapat membuat Jaksa bisa lebih dekat dengan masyarakat dan tokoh agama. Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Bengkulu dapat lebih baik ke depannya," tutupnya. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: