Di Kaur, Sawit Dijual Rp 600/Kg
Meskipun harga tidak bersahabat, petani sawit masih tetap memanen buah sawitnya. foto: FIRMAN/RBonline--
KAUR, rakyatbengkulu.disway.id– Harga tandan buah segar (TBS) sawit belum menyentuh harga yang berpihak kepada petani.
Hal ini dirasakan seluruh petani sawit di Kabupaten Kaur. Kastilun (47), petani sawit di Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur mengatakan, untuk harga jual TBS sawit saat ini di tingkat penampung di angka Rp 600 per kilogram (kg).
Meski demikian panen sawit tetap dilakukan, karena jika tidak tentu kerugian akan semakin dalam. Sedangkan untuk berkebun sawit petani harus mengeluarkan modal produksi, pembelian pupuk, obat hama dan gulma, kemudian ongkos angkut dan ongkos panen.
BACA JUGA:1 Ton Sawit hanya Rp 670 Ribu
Saat ini petani sawit harus bisa membagi uang yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan produksi tersebut.
“Kami sebenarnya hanya ingin harga sawit berada di atas Rp 1.500 saja, karena saat ini biaya produksi sudah lumayan membengkak karena kenaikan harga pupuk. Harapan kami pemerintah dapat membantu memikirkan nasib petani seperti kami ini,” harapnya.
Diraswan (49) petani sawit Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur menambahkan melihat harga TBS sawit ini pernah terpikir olehnya untuk tidak dilakukan panen.
BACA JUGA:Sawit Anjlok, Gubernur Minta Tak Anarkis
Namun apabila buah sawit dibiarkan membusuk di atas batang, maka akan membuat bunga sawit tak tumbuh dan menjadi buah, sehingga tentu akan merusak pokok sawit tersebut. Sedang untuk pemulihannya akan membutuhkan waktu yang sangat lama, dengan konsumsi pupuk yang tak sedikit.
Tentu hal tersebut akan membuat petani semakin rugi. Diakuinya, saat ini posisi petani sawit berada di situasi terjepit yang tak memiliki pilihan menyikapi kejelasan harga TBS sawit ini.
“Pasrah dan berharap nasib kami segera dipikirkan oleh pemerintah. Semoga keadaan seperti ini segera berakhir,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto SP menjelaskan terkait harga TBS sawit yang masih terjadi pembelian di bawah standar kesepakatan, saat ini Dinas Pertanian Kaur telah menerima surat dari Gubernur Bengkulu agar mengingatkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Kaur agar menerima dan membeli sawit dari masyarakat.
BACA JUGA:Dua Pabrik di Bengkulu Utara Setop Beli Sawit Masyarakat
Selanjutnya, TBS sawit yang dibeli dengan harga yang telah disepakati tim penetapan harga TBS sebagaimana tercantum di Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu N 508 DTPHP Tahun 2019.
“Kita akan segera memberikan teguran kepada PKS yang masih membeli harga di bawah standar sehingga berimbas kepada pembelian sawit ke petani. Untuk harga ketetapan yang telah disepakati berdasrkan surat tersebut yakni Rp 1.666 terendah dan tertinggi Rp 2.219 dengan toleransi 5 persen Rp 1.845,” bebernya.(pir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: