HONDA

Picu Kredit Macet Sampai Rp 3 M: TPP jadi Jaminan Utang PNS

Picu Kredit Macet Sampai Rp 3 M: TPP jadi Jaminan Utang PNS

Rapat Validasi dan Verifikasi Dokumen Pendukung Tipelogi Perangkat Daerah dipimpin Penjabat Sekda, Drs. Yandaryat Priendiana. foto: Peri/rbonline--

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Kredit macet akibat pinjaman dari pegawai negeri sipil (PNS), sempat tembus hingga Rp 3 miliar. Kondisi itu terjadi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko.

Tingginya kredit macet, lantaran pinjaman (utang) PNS tersebut, menggunakan jaminan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sementara, diketahui untuk di Mukomuko, TPP sulit rutin dibayarkan setiap bulan. Paling rutin dibayarkan pertiga bulan. Bahkan sempat terutang Pemkab Mukomuko merealisasikan TPP.

BACA JUGA:Rekom Mendagri Sudah, TPP Tinggal Tunggu Cair

Lebih parah lagi, di akhir tahun 2021, Pemkab bahkan tidak mengalokasikan anggaran pemberian TPP hingga 12 bulan di APBD perubahannya.

Penjabat Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana menyatakan, Perumda BPR Mukomuko harus berinovasi. Agar perputaran modalnya lancar dan terus tumbuh. BPR disarankan tidak ikut dalam kompetisi bisnis seperti yang dijalankan bank konvensional.

BPR sambungnya, tidak akan mampu jika bersaing dan menjalankan usaha seperti bank konvensional pada umumnya. Lantaran permodalan BPR, masih sangat terbatas.

BACA JUGA:TPP Tak Cair-cair, Sekda Jemput Bola

“BPR tidak usah menjarah atau ikut cawe-cawenya bank konvensional. Tidak akan kuat. Sehingga tingkat kredit macetnya tinggi. Jangan lagi fokus pada usaha konvesional, tapi harus lebih kreatif,” ujar Yandaryat.

Bahkan ia mendapati, banyak kegiatan usaha peminjaman pada PNS. Dengan jaminan TPP. Padahal TPP untuk PNS tersebut, bisa diberikan dan bisa pula tidak.

Karena sifatnya hanya tambahan penghasilan. Dan Pemkab pun turut disibukkan, untuk membantu penagihan pada PNS yang menunggak cicilan.

BACA JUGA:TPP Masih Samar

Mengingat jika kondisi kredit macet dibiarkan, akan mempengaruhi perkembangan BPR. “Ada yang sampai gadaikan TPP ke BPR. Padahal TPP itu tidak pasti, dan sifatnya tambahan penghasilan. Ini kita tiap bulan dapat surat, agar Sekda membantu supaya PNS bayar pinjaman dari TPP. Karena banyak macet, bisa sampai Rp 3 miliar,” sebut Yandaryat.

Menurutnya, BPR lebih baik fokus mendukung dan mendorong pedagang kecil. Membantu pedagang keliling, warung-warung kecil dan lainnya. Sebab tidak sedikit pelaku usaha mikro dan kecil di Mukomuko, terjerat utang dengan koperasi.

Dan terbukti pula, banyak usaha koperasi tumbuh di Mukomuko. Yang koperasi itu, pendiri atau pemodalnya, bahkan dari luar Mukomuko.

BACA JUGA:Masih Menanti TPP dan TPG Cair

“BPR dorong pedagang keliling, warungwarung kecil. Yang awalnya nasabah koperasi, jadi nasabah BPR. Tentunya dengan jaminan sederhana, tapi manfaat besar didapat mereka. Dan ini bisa jadi jalan BPR membantu Pemkab, membantu pergerakan ekonomi di sektor-sektor kecil,” harapnya.

Mengenai penguatan permodalan BPR, Yandaryat belum dapat menjamin. Namun tidak menutup kemungkinan, di APBD Perubahan Kabupaten Mukomuko tahun ini, Pemkab akan menambah penyertaan modal ke satu-satunya bank murni milik Pemkab.

“Sekarang penanganan BPR ini, kita persiapan pergantian manajemen. Kedepan, kita usahakan lebih baik dengan perbaiki kinerja. Termasuk kita coba suntik permodalan lagi. Berapanya, ini belum ada kepastian,” bebernya.

BACA JUGA:Belum Vaksin, TPP dan Honor Ditunda

Selain penguatan permodalan Perumda BPR Mukomuko, masih Yandaryat, Pemkab juga akan kembali menambah penyertaan modal ke PT. Bank Bengkulu. Besarannya diprediksi hanya sekitar Rp 2 miliar. Kendai begitu, mengenai besaran tersebut, disebut Yandaryat, belum diputuskan bupati.

“Juga ke Bank Bengkulu, kita akan tetap tambah (penyertaan modal). Jumlahnya tergantung bupati. Mungkin dikisaran Rp 2 miliar. Tapi belum di APBD Perubahan tahun ini. Mungkin di APBD awal tahun depan. Karena Silpa kita akan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang selama ini tertunda,” pungkasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: