Rp 24 M, PPPK Juga Terima Gaji ke-13
ilustrasi GAJI--
ARGA MAKMUR. RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Pemkab Bengkulu Utara (BU) pekan ini akan membayar gaji ke-13 bagi para ASN. Termasuk untuk 197 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dilantik tiga bulan lalu.
Anggaran yang disediakan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 24 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Fitriansyah, S.STP, M.Si menjelaskan Pemkab BU sudah memproses pencairan dana gaji ke-13 tersebut. Menteri Keuangan sudah mengatur pencairan gaji ke-13 bersamaan dengan Permenkeu tentang pembayaran gaji ke-14.
“Pembayarannya sudah kita proses dan pekan ini akan kita salurkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Gaji 13 ASN Bakalan Cair, Ini Rincian Lengkapnya
Sebanyak 197 PPPK menerima gaji ke-13 karena sudah dilantik sejak Mei lalu, dan mereka sudah menerima gaji reguler sejak 1 Juni 2022. “Mereka juga berhak menerima gaji ke-13. Di mana hak PPPK sama dengan PNS dalam hal pendapatan kecuali terkait dengan uang pensiun,” terang Fitriansyah.
BACA JUGA: Lagi, Giliran Sopir Ekspedisi Ditodong di Jalur Curup – Linggau
Gaji ke-13 dibayarkan oleh Pemkab BU di bulan Juli dengan pertimbangan bertepatan dengan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Sehingga gaji tersebut bisa digunakan untuk pembayaran uang sekolah dan keperluan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: