HONDA

5 Sekolah Percontohan Pendidikan Religius, Terapkan Kurikulum Merdeka

5 Sekolah Percontohan  Pendidikan Religius, Terapkan Kurikulum Merdeka

Sekolah berasrama SMPN 35 Boarding School akan menjadi pilot project pendidikan energik dan religius.FOTO; DOK RB--

 

KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Memasuki tahun ajaran baru, Kabupaten Kaur akan menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) No 18 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter Pelajar.

Asisten I, Drs. Sinaruddin mengatakan penerapan perbup tersebut khususnya tentang pendidikan energik dan religius.

Hal ini merupakan dalam rangka mewujdkan visi dan misi Kabupaten Kaur nomor 12, yakni menguatkan institusi keluarga, masyarakat, sekolah dan lembaga-lembaga keagamaan sebagai leading sektor pembinaan karakter dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Kaur yang agamis, toleransi dan berkeadaban. 

BACA JUGA: SMA dan SMK Belum Siap Terapkan Kurikulum Merdeka

Penerapan Perbup No 18 ini akan diterapkan pada SMP dan SD dengan harapan sekolah tersebut nantinya tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu pendidikan umum.

Namun juga dapat menjadi tempat memperdalam ilmu agama yang tentunya dapat mempengaruhi karakter dari peserta didik.

BACA JUGA: PPDB Bengkulu Tengah, Ada 3 SMA Tanpa Pendaftar

“Kita sudah panggil perwakilan sekolah terkait penerapan perbup ini di tahun ajaran baru.

Hal ini harus segera direalisasikan, guna menghasilkan putra-putri Kabupaten Kaur yang memiliki karakter baik,” kata Sinarudin.

Sinarudin menerangkan penerapan perbup akan dimulai secara bertahap.

Ada lima sekolah yang menjadi pilot project (Percontohan) yakni SMPN 1, SMPN 8, SMPN 35, SMPN 36 dan SDN 1.

Nantinya sekolah yang menjadi pilot project ini, sebelum akan memulai pembelajaran diwajibkan membaca ayat-ayat suci Alquran dengan durasi  5 - 15 menit yang dipandu oleh guru, yang bisa dan paham membaca Alquran.

BACA JUGA: Pelarian Terduga Pelaku 'Arisan Bunga' Berakhir, Masih Tercatat sebagai Mahasiswi

Kemudian terkait sarana pendukung juga harus disiapkan, seperti harus memiliki atau menyediakan tempat wudhu agar peserta didik selalu bersih dan suci. 

Sekaligus dapat mempraktekkan wudhu dengan benar sesuai dengan syarat dan rukun.

Jika peserta didik telah memiliki akhlakul karimah dan beretika, maka akan sejalan dengan visi dan misi berseri.

Terpisah, Kepala SMPN 1 Kaur, Syaifuddin, S.Pd, M.Pd menyatakan sangat mengapresiasi Perbup No 18 tersebut. Sebagai pihak sekolah tentunya akan menyiapkan tenaga pengajar dan peserta didik untuk mengimplementasikannya.

Hal ini diyakini akan dapat mempengaruhi karakteristik peserta didik dan pengajar.

“Sebagai pilot project, kami akan berusaha memberikan contoh yang terbaik bagi sekolah yang nantinya akan menerapkan perbup ini.

Semoga ilmu agama yang diterapkan ini bekal baik peserta didik maupun guru,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: