HONDA

45 Guru Honor Madrasah Akan Diberhentikan, Kakan Kemenag Bilang Begini

45 Guru Honor  Madrasah Akan Diberhentikan, Kakan Kemenag Bilang Begini

Kakan Kemenag Mukomuko bersama Seksi Penmad meninjau MTs Negeri. FOTO;DOK RB--

 

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID –  Berstatus sebagai pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) Pemkab Mukomuko, 37 guru dan 8 tenaga kependidikan di lingkungan madrasah terancam diberhentikan.

Kondisi di atas, mengancam keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di madrasah, baik negeri maupun swasta.

Mengingat kekurangan tenaga pengajar akan semakin besar. 

Untuk diketahui, 45 PDPK itu, selama ini bertugas baik madrasah negeri maupun di madrasah swasta.

Mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan  Madrasah Aliyah (MA).

Mereka ini, gajinya dibayarkan Pemkab Mukomuko Rp 1 juta perbulan.

Atas pertimbangan itu pula, PDPK yang bertugas di madrasah masuk prioritas Pemkab Mukomuko akan dibebastugaskan.

Karena Pemkab kesulitan keuangan, yang memaksa terhitung Juli sampai Desember 2022 lebih dari setengah PDPK diberhentikan.

BACA JUGA: Insentif Guru Madrasah Non PNS Segera Cair, Terima Rp 250 Ribu per Bulan

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, H. Widodo, S.HI ditemui RB menyatakan, telah melayangkan surat ke Pemkab Mukomuko.

Mengharapkan PDPK yang mengajar di madrasah tidak diberhentikan.

Terutama PDPK yang bertugas di madrasah negeri. 

Disebutkan Widodo, keberadaan mereka sangat dibutuhkan.

Mengingat sebagian besar madrasah di Kabupaten Mukomuko masih kekurangan guru.

“Bahkan ada madrasah Ibtidaiyah Negeri yang PNS-nya hanya satu orang.

Jadi hanya kepala Madrasahnya yang PNS. Sedangkan guru-guru dan tenaga kependidikannya tidak ada yang PNS.

Sementara jumlah siswanya cukup banyak,” sebutnya.

BACA JUGA: Jasad Mulkan Ditemukan Hanyut Sejauh 5 KM

Harapan pihaknya sambung Widodo, cukup berdasar.

Selain kekurangan guru, anak-anak yang sekolah di madrasah juga warga Kabupaten Mukomuko.

Yang mereka juga membutuhkan tenaga pendidik, berhak mendapatkan pendidikan yang layak. 

“Yang diajarkan ini warga Mukomuko, walaupun di madrasah. Baik yang negeri apalagi di swasta.

Kantor Kemenag Mukomuko sudah berkirim surat ke Sekda dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko.

Kalau bisa yang di Kemenag tetap dipertahankan,” tandasnya.

Widodo tidak menampik madrasah juga mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun dana itu maksimal hanya 30 persen yang bisa digunakan untuk honorarium guru.

BACA JUGA: Lahan Madrasah Terpadu Resmi Milik Kemenag

“Dipertahankannya PDPK di madrasah juga bisa membantu keuangan madrasah.

Sehingga BOS tidak habis untuk menggaji guru non-PNS. BOS hanya 30 persen maksimal bisa dialokasikan untuk honorarium,” terangnya.

Kemenag Mukomuko juga berupaya menyiapkan solusi alternatif untuk mempertahankan guru-guru tersebut.

Hanya saja perlu dukungan lebih dari orang tua siswa.

Diperlukan untuk menghindari kelumpuhan proses pembelajaran di madrasah.

Akibat dari kebijakan pengurangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dari Pemkab Mukomuko.

“Kita berusaha mempertahankan jangan sampai madrasah itu lumpuh akibat kekurangan guru yang selama ini tersedia.

Harapan besar kita ke Pemkab. Tapi kalau tidak juga bisa, juga tidak tercover dana BOS, tentu pengelola madrasah perlu mengambil langkah.

Merundingkan itu dengan komite dan orangtua siswa,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: