HONDA

Diduga Lakukan Perusakan Papan Plang Milik Kuasa Hukum, PT. DDP Disomasi

Diduga Lakukan Perusakan Papan Plang Milik Kuasa Hukum, PT. DDP Disomasi

Saman Lating SH dan Partner melayangkan somasi kepada PT. DDP atas dugaan perusakan.--Febi/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kantor Hukum Saman Lating SH & Rekan melayangkan somasi terhadap PT. Daria Dharma Pratama (DDP) yang terletak di Kecamatan Malin Deman Mukomuko Selatan. Somasi ini lantaran PT. DDP diduga melakukan perusakan papan plang milik kuasa hukum petani.

Sengketa lahan petani Malin Deman dengan PT DDP di Mukomuko diduga masih berlanjut.

Petani yang memiliki alas garap membentangkan spanduk di lahan mereka.

Tapi pihak perusahaan diduga merusak spanduk informasi yang difasilitasi oleh kuasa hukum petani.

Kuasa hukum petani, Saman Lating mengatakan, tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP adalah tindakan yang dilarang oleh hukum.

Apalagi perusakan tersebut dilakukan terhadap papan plang Kantor Hukum.

"Kita melayangkan somasi terhadap PT. DDP. Pada kesempatan kali ini kita juga menuntut PT. DDP dan pihak-pihak yang turut terlibat untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf. Karena tindakan perusakan yang dilakukan secara hukum itu salah," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Jumat (8/7/2022).

Diketahui, perusakan papan plang kantor hukum tersebut yang berada di atas lahan garapan para petani (klien dari kantor hukum) berjumlah 10 unit.

Pada tanggal 20 Juni 2022 lalu sebanyak 6 unit papan plang tersebut dirusak dan dihilangkan.

Perbuatan ini diduga dilakukan oleh pihak PT. DDP dan didampingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Pihak kuasa hukum menilai pada dasarnya setiap tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Begitu pun perusakan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP tersebut.

"Berkaitan dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh PT. DDP, maka dianalisa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana dimana perbuatan merusak sampai tidak dapat dipakai lagi," tambahnya.

"Kemudian, perusakan papan tersebut dilakukan dengan sengaja dan papan plang tersebut dimiliki oleh Kantor Hukum Saman Lating SH & Rekan. Sehingga, dapat simpulkan bahwa yang diduga dilakukan oleh PT. DDP telah memenuhi unsur pada tindak pidana perusakan, sesuai dengan Pasal 406 KUHP," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"