HONDA

Direktur RSUD Mundur, Alasannya?

Direktur RSUD Mundur, Alasannya?

RSUD mukomuko. Foto: IST rb--

 

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Untuk pertama kalinya terjadi di era kepemimpinan H. Sapuan-Wasri, pejabat mengundurkan diri.

Adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, dr. Syafriadi, Sp.PD.

Ini menjadi kali kedua terjadi di Kabupaten Mukomuko.  

Sebelumnya juga Direktur RSUD mundur, terjadi saat akhir jabatan Bupati H. Choirul Huda.

BACA JUGA: Direktur RSUD Tais Mundur, Alasannya Ingin Pindah ke Luar Seluma

Syafriadi beralasan ia mundur lantaran mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan subspesialis.

Menyusul langkah dari seorang dokter spesialisis di Mukomuko lain, yang sudah lebih dulu mengambil subspesialis bahkan sudah menyelesaikan pendidikan.

 “Pengunduran diri terhitung 8 Juli 2022. Dengan alasan ingin melanjutkan pendidikan dokter subspesialis.

Saya mohon Bapak Bupati untuk dapat mengabulkan dan merestui keputusan saya,” sampai Syafriadi dalam surat yang dilayangkannya kepada Bupati Mukomuko, ditembuskan ke Ketua DPRD Mukomuko, Penjabat Sekda Mukomuko, Asisten 1 Setdakab Mukomuko dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko.

BACA JUGA: Utus 203 Atlet, Kormi Bengkulu Bawa Pulang 16 Medali

Kepada RB, Syafriadi menyebut ia berencana melanjutkan pendidikan dokter subspesialis penyakit dalam bagian Gastro Entero Hepatologi.

Jika selesai pendidikan, maka ia berhak menyandang KGEH.

Dan melanjutkan pendidikan itu direncanakannya di Universitas Sriwijaya (Unsri).

Atau jika memungkinkan, melanjutkan di Universitas Indonesia (UI).

“Sebelum itu, saya harus pelatihan Endoskopi dan Colonoskopi dulu selama enam bulan.

Sebenarnya, untuk pelatihan itu, di RSUD kita alat sudah ada.

Tapi belum ada yang bisa memakainya. Makanya harus pelatihan di luar, rencananya di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta,” terang Syafriadi.

Menanggapinya, Penjabat Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana mengaku belum bisa bersikap terkait pengunduran diri Direktur RSUD tersebut.

Pasalnya, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, masih dinas luar.

BACA JUGA: Pelapor Ayu Ting Ting Punya Saksi Kunci, Bawa Bukti Kuat Pelanggaran

Yandaryat tidak menampik, surat tersebut telah sampai di meja kerjanya.

 “Keputusan dan langkah Pemkab, itu ada di Bupati. Menerima atau tidak. Karena itukan sifatnya baru pengajuan,” ujar Yandaryat.

 Mengundurkan diri, sambung Sekda, juga hak dari yang bersangkutan.

Apalagi alasan yang disampaikan cukup rasional.

Karena sangat penting bagi karier seorang dokter spesialis melanjutkan pendidikan dokter subspesialis.

“Walaupun begitu, sebelum ada keputusan bupati, maka dia tetap sebagai Direktur RSUD Mukomuko,” sebutnya. 

Untuk calon pengganti, Sekda mengatakan jika bupati memutuskan menerima pengunduran diri itu, kemungkinan Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat akan mengajukan pengganti.

Bisa PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko.

BACA JUGA: Bidik Tsk Tambahan Tipikor RDTR Benteng

Dianggap, PNS dari dalam sudah lebih mengetahui tantangan memajukan RSUD Mukomuko.

“Sehingga sudah bisa langsung action. Kalau dari luar, tentu dia harus penyesuaian dulu, belajar dulu.

Tapi kembali soal pengganti itu merupakan hak preogratif dari Bupati,” pungkas Yandaryat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: