BPOM Amankan 18.309 Produk Ilegal
ilustrasi BPOM . foto: ist rb--
BENGKULU, RAKYATBENGKUKLU.DISWAY.ID – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu mengamankan sejumlah produk ilegal.
Yakni, berupa kosmetik, obat-obatan dan makanan ilegal sebanyak 18.309 pcs dari kabupaten kota se Provinsi Bengkulu. Dengan nilai Rp 83,36 juta.
Barang ilegal ini diperoleh dari hasil operasi dilakukan sejak Januari sampai Juli 2022.
Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengatakan, 18.309 pcs barang ilegal ini terdiri dari 14.881 pcs obat tanpa kewenangan, 883 pcs kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), 1.261 pcs obat tradisional TIE, dan 1.284 pcs pangan TIE.
BACA JUGA: Ada yang Pro Ganja Dilegalkan Saja, untuk Medis
Barang ilegal tersebut didapatkan BPOM Bengkulu berasal dari hasil operasi dan laporan masyarakat.
“Dari hasil operasi yang dilakukan bagian penindakan kita berahasil mendapatkan 18.309 barang ilegal. Yang tidak memiliki izin edar,” kata Yogi, (12/7).
Dengan ditemukan barang ilegal sebanyak itu, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang ilegal TIE di Bengkulu.
Hal ini dilakukan karena hampir setiap tahun makanan, obat, dan kosmetik ilegal selalu ditemukan di Bengkulu.
“Kita harap adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat. Dengan begitu peredaran barang ilegal ini bisa diamankan,” ucapnya.
BACA JUGA: Fachriza Razie Plh Sekda Provinsi
Ia mengimbau, agar masyarakat senantiasa melakukan cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli suatu produk obat, kosmetik, dan makanan.
Serta juga selalu memastikan kemasan produk yang dibeli dalam keadaan utuh, tidak rusak, dan disertai label dengan informasi lengkap yang mencantumkan nomor izin edar dan tanggal kedaluwarsa.
“Masyarakat harus selalu Cek KLIK kalau mau beli obat, kosmetik, dan makanan. Dan pastikan produk yang dibeli tidak rusak,” terangnya.
Demi mencegah masyarakat menjadi korban produk ilegal, Balai POM Bengkulu terus melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Terbaru pada 7 Juli 2022 lalu, pihaknya bersama dengan Anggota Komisi IX DPR RI melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bersama Tokoh Masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.
“Semoga melalui kegiatan tersebut, masyarakat bisa terlindungi dari berbagai produk ilegal yang beredar di masyarakat,” tuturnya.
Data izin edar produk obat dan makanan dapat dicek dengan mudah melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh secara gratis menggunakan smartphone.
BACA JUGA: Ke Masjid cuma Modus, Sejoli Curi Tas Jemaah Masjid, Uangnya Buat Beli Miras
Khusus untuk makanan yang tidak memiliki kemasan itu tidak harus memiliki izin BPOM.
Namun perlu diperhatikan kehigienisannya.
“Silakan cek izin edar produk obat dan makananan melalui aplikasi BPOM Mobile. Untuk makanan yang tidak dikemas seperti lontong atau rendang itu tidak perlu izin edar.
Tapi masyarakat harus perhatikan aspek higienitasnya seperti kebersihan dan bahan yang digunakan untuk membuat makanan tersebut,” pungkasnya.
BACA JUGA: BBM Naik, Mestinya UMR juga Naik
Grafis Barang Ilegal Diamankan BPOM Bengkulu
Nama Barang / Jumlah / Nilai
Obat / 14.881 pcs / Rp 24,121,040
Kosmetik / 883 pcs / Rp 16,658,000
Obat Tradisional/1.261 pcs/ Rp 21,431,000
Pangan / 1.284 pcs / Rp 21,150,900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: