BANNER KPU
HONDA

Wajib Pakai Karcis, Dishub Kota Bengkulu Perketat Pengawasan Terhadap Juru Parkir Ilegal

Wajib Pakai Karcis, Dishub Kota Bengkulu Perketat Pengawasan Terhadap Juru Parkir Ilegal

Dishub Kota Bengkulu perketat pengawasan terhadap juru parkir ilegal.--ANTARA/Anggi Mayasari

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu meningkatkan pengawasan terhadap titik-titik lokasi yang kerap dimanfaatkan oleh juru parkir ilegal untuk menarik retribusi di tempat yang tidak diizinkan.

"Kami akan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar yang tetap memarkir kendaraan di tempat yang tidak diizinkan," tegas Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bengkulu, Aldian, dikutip antaranews.com, Rabu, 5 Juni 2024.

Dishub terus mengingatkan para juru parkir untuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Juru parkir ilegal seringkali mengganggu arus lalu lintas dan menciptakan potensi kecelakaan yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Target Rp5 Miliar, Realisasi PAD Parkir di Kota Bengkulu Telah Capai Rp900 Juta Hingga Mei 2024

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkiran, Dishub Kota Bengkulu terus melakukan peninjauan di lima titik lokasi yang menjadi lokasi parkir liar.

Lima titik tersebut adalah Jalan Veteran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan S. Parman, dan dua lokasi lainnya di sekitar rumah sakit di Bengkulu.

Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan para juru parkir di Kota Bengkulu dapat mematuhi aturan dan tidak melakukan parkir liar yang merugikan masyarakat serta mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga menegaskan bahwa juru parkir di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan karcis parkir.

BACA JUGA:Tidak Diberi Karcis! Masyarakat di Kota Bengkulu Tak Wajib Bayar Parkir, Bapenda Tegaskan Hal Ini

Jika tidak, mereka dianggap ilegal. Tarif parkir baru di Kota Bengkulu adalah Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.

Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, masyarakat diperbolehkan untuk tidak membayar parkir. Jika ada oknum yang memaksa, masyarakat diharapkan melaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bapenda Kota Bengkulu juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam penindakan di lapangan jika ditemukan adanya pungutan liar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: