HONDA

Ada yang Pro Ganja Dilegalkan Saja, untuk Medis

Ada yang Pro Ganja Dilegalkan Saja, untuk Medis

BNN RI Musnahkan 6 Hektar Ladang Ganja di Lhokseumawe. FOTO: BNN--

 

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID –  Legalitas penerapan ganja di tanah air terus menimbulkan pro dan kontra. Banyak yang menolak dengan sederet argumennya, namun tak sedikit pula sepakat dengan alasan medis. 

Dasar penolakan tentu saja, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menurut senator DPD RI asal Aceh HM Fadhil Rahmi Lc MA, usulan legalisasi ganja untuk keperluan medis patut dipertimbangkan.

“Penekanannya, ganja untuk keperluan medis ya. Jangan salah persepsi,” kata Fadhil sebagaimana dirilis mc dpd ri. 

Hal ini disampaikan senator asal Aceh ini dihadapan wartawan sejumlah media, Jumat 1 Juli 2022.  “Di Aceh itu, ada profesor yang telah mengkaji manfaat ganja untuk kesehatan. Beliau itu  Profesor Musri Musman.

BACA JUGA: Pedagang Ikan Pasar Minggu Diamankan Saat Berjualan, Simpan Sabu dan Ganja

Dosen sekaligus peneliti dari Universitas Syiah Kuala. Dalam konteks wacana legalisasi ganja untuk medis, beliau mungkin bisa dilibatkan,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil.

Syech Fadhil menyebutkan, legalisasi ganja untuk medis sebenarnya bukanlah hal yang baru di dunia. “Thailand sudah terlebih dahulu. Negara - negara di Amerika selatan. Italia dan Kanada juga. Kemudian ada beberapa negara lainnya,” kata dia.

Di Indonesia, kata Syech Fadhil, penggunaan ganja medis terganjal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, ganja dimasukan dalam narkotika kelas satu. 

“Namun bukan berarti undang-undang ini tidak bisa direvisi. Kalau manfaatnya besar dan sudah ada kajian ilmiahnya, kenapa tidak? Profesor Musri dari USK sudah melakukan penelitian terkait hal ini,” kata Syech Fadhil.

BACA JUGA: Korban Banjir di Bengkulu Mulai Keluhkan Berbagai Penyakit

“Legalisasi ganja untuk medis bukan berarti nantinya ganja bisa ditanam bebas. Tetap ada prosedur dan aturan yang ketat. Ini poin pentingnya. Contoh hanya tempat yang disetujui dan pihak tertentu yang bisa menanamnya. Tanam hanya untuk keperluan medis serta dijaga dengan ketat. Sangat memungkinkan,” kata dia.

Ia mencontohkan, dengan kondisi tanah Aceh yang subur. Maka, ketika UU Narkotika direvisi dan ganja tak lagi masuk sebagai narkotika kelas satu, memungkinkan di Aceh ada tempat khusus budidaya ganja untuk keperluan medis.

"Diawasi serta dikawal dengat ketat tentunya agar tidak dipergunakan ke hal-hal yang merusak. Jadi bukan berarti dengan legalisasi ganja untuk medis, maka semua bisa tanam sesuka hati. Tetap ada aturannya. Yang menyalahgunakan ganja tetap ditangkap,” paparnya.

Potensi ganja untuk keperluan medis di Aceh menurutnya sangat besar. "Tanda kutip ya, ganja untuk medis. Jangan disalah-artikan. Nanti ditulis, senator dukung pemakaian ganja. Bisa bahaya. Apalagi saya berasal dari Aceh,” ujar sahabat UAS ini sambil tersenyum.

BACA JUGA: Senin, Gaji 13 Cair

“Kalau bicara Aceh, jelas ya. Mayoritas muslim dan melaksanakan syariat. Kita tahu hukum. Tapi kalau ditanya, mungkin tidak UU Narkotika direvisi? Jawabannya sangat memungkinkan.

Mungkin tidak ganja dilegalkan untuk medis? Jawabannya sangat memungkinkan. Mungkin tidak tanah subur di Aceh dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja untuk medis? Jawabannya sangat mungkin dan potensi luar biasa. Tapi tentu perlu diatur aturan hukumnya dan prosedurnya,” kata dia lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dpd ri