Bibi jadi Ceker, Ponakannya Bandar Togel
Ilustrasi tersangka tindak pidana diamankan polisi. dok rb--
TUBEI, RAKYATBENGKULU,DISWAY.ID - Tiga tersangka judi toto gelap (togel), Yu (51), warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara dan Me (39), warga Desa Semelako Atas, Kecamatan Lebong Tengah dan Ra (58) sudah diamankan jajaran Polres Lebong.
Yakni, bibi dan ponakan. Ketiganya, memiliki hubungan darah dan memilik perannya masing-masing, dalam perjudian Togel.
Yu, sang bibi berperan sebagai ceker. Tugasnya, menerima rekapan dari para pemasang. Sedangkan Me, bandar yang langsung berhubungan dengan jaringan bandar besar di luar Kabupaten Lebong.
BACA JUGA: Akhir Cerita Cinta Tersangka Togel, Menikah di Polres, Kembali ke Sel Tahanan Usai Ijab Kabul
“Kalau Ra, pria 58 tahun yang pertama kali kami amankan berperan mencarikan para pemasang,'' tegas Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, (13/7).
Sejauh ini, Me berdalih baru menggeluti dunia togel. Begitu juga Yu dan Ra yang mengakunya belum sebulan beraksi. ''Silahkan alibinya seperti itu, yang jelas kami masih mendalami penyidikan untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain yang belum terungkap,'' terang Alexander.
Sementara dari rilis yang digelar Polres Lebong, polisi pertama kali menangkap Ra di seputaran Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara Jumat (8/7) pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Tersangka, Anak Mantan Wabup Tak Ditahan
Berselang 2 jam, polisi kembali meringkus Yu yang diakui Ra tempatnya menyerahkan kupon pasangan nomor togel. Dari pengakuan Yu, akhirnya Me ikut diamankan.
Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan 7 lembar kupon togel. Termasuk uang tunai Rp 130 ribu, 2 unit handphone, akun judi online, kartu ATM dan buku tabungan milik Me.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana penjara 10 tahun sesuai jeratan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (sca)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: