HONDA

BPJS Ketenagakerjaan Teken Perjanjian Kerjasama Penanganan Hukum dengan Kejati Bengkulu

BPJS Ketenagakerjaan Teken Perjanjian Kerjasama Penanganan Hukum dengan Kejati Bengkulu

BPJS Ketenagakerjaan Teken MOU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang ada di Provinsi Bengkulu--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ball Room Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (14/7).

Perjanjian kerjasama ini digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel  dan Kantor cabang Bengkulu dengan Kejaksaan Tinggi.

Serta, Kejaksaan Negeri se wilayah Provinsi Bengkulu dalam rangka mewujudkan implementasi pelaksanaan jaminan sosial di wilayah Provinsi Bengkulu terselenggara degan baik.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Eko Purnomo, membenarkan  tujuan utama penandatanganan perjanjian ini untuk mewujudkan implementasi pelaksanaan jaminan sosial di wilayah Provinsi Bengkulu terselenggara degan baik khusus para pemberi kerja dan badan usaha.

BACA JUGA: 988 PTT Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

“Kami sebagai bentuk kehadiran Negara dalam menyelenggarakan jaminan sosial juga berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi beserta jajaran dalam hal  memastikan kepatuhan para pemberi kerja, badan usaha ataupun elemen – elemen lainya serta memberikan kepastian, kemandirian bagi masyarakat pekerja di wilayah Provinsi Bengkulu.”terangnya.

Dalam kesempatan ini juga Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bengkulu, Nuh  menyampaikan bahwa ditahun ini BPJamsostek sudah mengajukan surat kuasa khusus (SKK) sebanyak 56 SKK.

"Untuk tahun 2022 ini kita sudah menyerahan SKK (Surat Kuasa Khusus) sebanyak 56 Badan Usaha  yang menunggak iuran dan 2 Badan Usaha PDS TK" jelasnya.

BACA JUGA:DTPHP MoU Bersama BPJS Ketenagakerjaan Untuk THL-TBPP

Selain itu kepala kejaksaan tinggi provinsi bengkulu Dr. Heri Jerman, SH.MH mengatakan bahwa kejaksaan tinggi bertindak selaku jaksa pengacara negara sesuai dengan undang undang kejaksaan yang diberikan kewenangan untuk bisa mewakili lembaga pemerintah BUMN dan PMD.

 "Dalam hal ini BPJamsostek merupakan badan hukum umum yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada presiden dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan SKK kepada kejaksaan tinggi Bengkulu selaku pengacara Negara tentu ini menjadi suatu kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya untuk menciptakan atau menegak kepatuhan perusahaan di provinsi Bengkulu," tutupnya.(rls/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: