HONDA

Baru Oknum Wartawan Online dan LSM Tsk

Baru Oknum Wartawan Online dan LSM Tsk

ilustrasi --

Bukan Anggota PWI

TUBEI, rakyatbengkulu.disway.id - Dari pemeriksaan kasus pemerasan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebong, hingga kemarin (19/7) baru dua orang yang ditetapkan tersangka (Tsk).

Yakni AN, oknum yang mengaku wartawan online dan SP, oknum yang mengaku LSM. Keduanya tidak bisa lagi berkilah melakukan pengancaman terhadap pihak PT. Surya Mataram Sakti (SMS).

Sementara EW, perangkat Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang masih berstatus saksi. Namun pemeriksaan intensif masih terus dilakukan terhadap EW.

“‘Untuk kedua tersangka akan kami jerat pasal 368 KUHP ayat (1) tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun,’’ tegas Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kasat Reksrim, Iptu. Alexander.

BACA JUGA:Dua Oknum Wartawan dan 1 Oknum Perangkat Desa Terjaring OTT, Ada BB Rp 5 Juta

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Namun dari keterangan korban dari PT. SMS, besar kemungkinan tindakan pemerasan itu memang hanya dilakukan kedua tersangka.

Sedangkan EW hanya berperan sebagai penghubung yang bertugas mencarikan jalan tengah. “Tetapi apakah EW bersekongkol atau murni hanya menjadi penengah, masih kami dalami,” jelas Alexander.

Sebagai bahan pengembangan, polisi masih mempelajari kedua unit handphone milik AN dan SP. Tidak menutup kemungkinan kejahatan yang sama juga pernah dilakukan keduanya terhadap korban lain.

“‘Yang jelas untuk bukti pemerasannya sudah kami dapatkan,” ungkap Alexander.

BACA JUGA:Ancam Kepsek Beberkan Pungli Komite, Oknum LSM di OTT

Aksi pemerasan yang dilakukan oknum LSM dan oknum yang mengaku wartawan, mendapat sorotan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong.

Sekretaris PWI Kabupaten Lebong, Dwi Nopianto, A.Md mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Lebong terhadap AN (37) yang mengaku wartawan dari media online dan SP (40) yang mengaku dari LSM ternama di Bengkulu.

Dwi memastikan AN bukan anggota PWI Kabupaten Lebong. Bahkan dari koordinasinya ke PWI Provinsi Bengkulu, AN juga tidak terdaftar dalam keanggotaan organisasi.

BACA JUGA:Di OTT Propam, Kasat Lantas Dicopot

‘’Kalaupun benar dia (AN, red) wartawan, sangat disayangkan tindakannya yang melakukan pemerasan karena sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik,’’ tegas Dwi.

Bahkan dari koordinasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, nama media online yang disebut-sebut AN tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Dalam keseharian juga tidak ada satupun wartawan yang tergabung di PWI Lebong yang mengenalnya.

‘’Ini juga harus menjadi perhatian Pemkab Lebong dalam pelayanan keterbukaan publik kepada media,’’ terang Dwi.

BACA JUGA:Kasat Lantas Terjaring OTT, Kabid Humas Beri Penjelasan Begini

Ia menginbau kepada seluruh instansi pemerintahan maupun swasta yang ada di Lebong, agar mengedepankan prosedur hukum dalam menjalankan segala bentuk kegiatan atau aktivitasnya.

Ketika mendapati adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang mengatasnamakan wartawan, dimintanya segera melapor ke pihak berwenang.

‘’Jangan sampai nama baik wartawan tercemar oleh oknum yang keluar jalur, apalagi oknum yang hanya mengaku-ngaku wartawan,’’ jelas Dwi.

BACA JUGA:4 Terdakwa OTT Bantuan UMKM Benteng Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Secara kelembagaan maupun pribadi, Dwi mendukung langkah tegas kepolisian menindak wartawan yang melakukan pemerasan. Terlebih banyak perorangan maupun lembaga yang mengaku didatangi oknum wartawan yang orientasinya bukan menggali informasi untuk kepentingan publikasi.

‘’Seperti para kepala desa yang sering menjadi lahan empuk kasus pemerasan,’’ ungkap Dwi.

Senada, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Lebong, Yofing DT memastikan media yang dibawa-bawa AN tidak masuk daftar keanggotaannya. Baik institusi maupun perorangan tidak pernah koordinasi kepadanya.

BACA JUGA:Aneh, Rusun PNS Belum Dilimpah

‘’Kami dukung langkah Polres memberantas tindakan seperti ini (pemerasan, red) agar jangan gara-gara ulah oknum yang mengaku wartawan dari media online, semua wartawan terdampak nama buruknya,’’ tukas Yofing.

Terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikram, Sos mengimbau kepada seluruh pejabat publik serta masyarakat lebih selektif dalam menyampaikan informasi.

Baik kepada orang yang mengaku wartawan, apalagi LSM. ‘’Jangan mudah percaya kepada orang yang mengaku wartawan atau LSM karena wartawan atau LSM yang profesional pasti akan menunjukkan identitas dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi,’’ demikian Ikram. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: