Oknum LSM Diduga Peras dan Ancam Kades Kena OTT Polres Mukomuko, Ini Kronologinya
AS (51) berbaju putih diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa--Ist/rakyabengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial A-S (51) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Satreskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada Jumat 11 Juli 2025.
A-S diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa (Kades) Tirta Mulya Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko.
Kejadian bermula ketika oknum LSM tersebut meminta dana bantuan kepada sang kades.
Permintaan itu disertai ancaman akan melaporkan pengelolaan dana desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
BACA JUGA:Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Akses Pelabuhan Malakoni Siap Dibangun 2026
BACA JUGA:Enggano Dapat Anggaran Rp25 Miliar, Gubernur Helmi Launching Sawah Baru Juli Ini
Dana yang diminta oleh A-S disebutkan akan digunakan untuk kepentingan sekretariat salah satu media di Bengkulu.
Setelah menerima laporan dari pihak desa, tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldi Dewanda bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp2 juta dalam pecahan Rp50 ribu yang diduga merupakan hasil pemerasan.
“Iya benar, kami sudah mengamankan terduga pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap salah seorang kades. Pelaku berjumlah satu orang dan saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Mukomuko,” ujar Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldi Dewanda Jumat 11 Juli 2025.
BACA JUGA:Bengkulu Siapkan Lulusan SMK Tembus Dunia Kerja Jepang
BACA JUGA:Profil Marjono, Ketua KPU Mukomuko: Dari Anak Pesantren hingga Puncak Karier Kepemiluan
Setelah barang bukti diamankan, A-S langsung digiring ke Mapolres Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


