HONDA

Tarif Airport Tax 18 Bandara Naik, Termasuk Fatmawati

Tarif Airport Tax  18  Bandara Naik, Termasuk Fatmawati

Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu. foto: dok rb--

 

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan tarif baru airport tax untuk 13 bandara. Kenaikan juga akan menyusul untuk enam bandara.

Salah satunya berlaku di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu. Keputusan itu dinilai pelaku usaha cukup memberatkan bagi konsumen atau calon penumpang transportasi udara.

Sebab, meningkatkan biaya perjalanan secara overall di luar harga tiket itu sendiri.

Pengusaha berharap dapat melihat peningkatan fasilitas dan pelayanan bandara dengan tarif baru pajak tersebut.

Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, kenaikan airport tax berpotensi akan menimbulkan keluhan bagi para konsumen.

Sebab, saat ini   saja, banyak masyarakat mengeluhkan pelayanan di bandara, yang dinilai kurang optimal.

BACA JUGA: 1 Desember, Bayar Parkir di Bandara Fatmawati Harus Uang Elektronik

“Lambatnya penanganan bagasi. Elevator tidak berfungsi, toilet kurang bersih, dan sebagainya,” ujar Pauline,  (19/7).

Pauline membeberkan, baggage handling di bandara-bandara Indonesia masih kurang maksimal. Rata-rata waktu tunggu untuk maskapai full service berkisar antara 30 menit sampai 1 jam.

Untuk penerbangan low cost carrier (LCC) bisa lebih lama lagi. ”Sebab di kita masih manual masukin koper ke conveyer. Harus belajar dari Changi (Singapura) yang semuanya serba mesin,” bebernya.

Menurut  Pauline, dari sisi daya beli, menaikkan airport tax dalam kondisi saat ini cenderung kurang bijak. Apalagi, di tengah banderol tiket pesawat yang terkerek karena harga avtur.

”Memang kalau lihat dari nilainya tidak terlalu besar, antara Rp 10 ribu sampai Rp 60 ribu. Tapi, kalau bisa jangan ada kenaikan lagi,” tuturnya.

BACA JUGA: 130 PNS Ajukan Cuti

Sementara itu, Indonesia National Air Carrier Association (INACA) sendiri memprediksi penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax akan berdampak pada minat masyarakat untuk bepergian.

”Kalau passenger service charge (PSC) naik, biaya bepergian akan naik pula," ujar Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto.

Bayu menegaskan, PJP2U merupakan komponen harga yang sepenuhnya dibebankan kepada penumpang baik saat keberangkatan atau kedatangan.

”Jadi ini di luar komponen biaya operasional penerbangan,” ujarnya.

Kemenhub menyampaikan, terdapat 19 bandara yang airport tax-nya naik.

"Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

BACA JUGA: Baru Oknum Wartawan Online dan LSM Tsk

Per 16 Juli 2022, lanjut Adita, ada 11 bandara yang menaikkan airport tax. Tarif baru itu berlaku untuk penerbangan domestik dan internasional.

Menurut Adita, penyesuaian dilakukan karena mempertimbangkan beban biaya operasi pada bandara yang diselenggarakan oleh operator dalam memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan. (agf/dio)

 

Bandara dengan Tarif Airport Tax Baru

 

Tanggal         /                      Nama Bandara                               

 

24 Juni 2022          /              Pattimura Ambon (AMQ)                                

             Bandara Kupang (KOE)                                   

 

 

16 Juli 2022               /       Juanda Surabaya (SUB)                                   

Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG)      

SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)                             

Syamsudin Noor Kalsel (BDJ)                                       

Jend Ahmad Yani Semarang (SRG)               

Adi Sumarmo Boyolali (SOC)                                        

Adi Sucipto Jogjakarta (JOG)           

Lombok International Airport NTB (LOP)  

Sam Ratulangi Manado (MDC)                      

Frans Kaisiepo Biak (BIK)                                             

Sentani Jayapura (DJJ)                                                     

 

1 Agustus                    /         Terminal 2 Soekarno-Hatta (CGK)    

Terminal 3 Soekarno-Hatta (CGK)                                

Kualanamu Medan (KNO)                                             

Raden Inten II Lampung (TKG)      

Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ) 

Fatmawati Bengkulu (BKS)                                           

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: