HONDA

130 PNS Ajukan Cuti

130 PNS Ajukan Cuti

Para PNS di lingkungan Pemkab Lebong saat mengikuti upacara apel gabungan di rumdin bupati.FOTO: ARIS RB--

 

TUBEI, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Tahun ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong menerima pengajuan cuti 130 PNS.

Meliputi cuti tahunan 82 orang, cuti besar 12 orang dan cuti bersalin 29 orang. Lainnya, cuti penting 1 orang dan cuti karena sakit 6 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN, Wince Damayanti, S.Kom mengatakan, cuti yang diminta itu masih diproses.

Salah satu berkas persyaratan yang wajib disertakan, izin dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PNS bersangkutan bekerja. ''Kalau tidak ada izin dari pimpinannya, pengajuan cuti tidak akan kami proses,'' ujar Wince.

Diakuinya, cuti merupakan hak setiap PNS. Tetapi praktiknya tetap harus mengedepankan asas kepentingan dan menyesuaikan dengan kondisi pemerintahan.

BACA JUGA: Aneh, Rusun PNS Belum Dilimpah

''Terlebih di lingkungan Pemkab Lebong masih sangat kekurangan tenaga PNS sehingga prakteknya harus benar-benar menjunjung kearifan lokal,'' terang Wince. Untuk cuti tahunan maksimal hanya 18 hari.

Sementara cuti besar maksimal 3 bulan dan cuti bersalin juga 3 bulan. Sedangkan cuti penting maksimal 2 bulan dan cuti sakit 18 hari.

''Itulah ketentuan cuti bagi PNS sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,'' ungkap Wince.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menegaskan, PNS yang menjalankan cuti tetap harus bertanggung jawab dengan tugasnya sebagai abdi negara. Terlebih ketika ada PNS lain atau pimpinan yang hendak koordinasi, setiap PNS yang tengah cuti tetap wajib bisa dihubungi.

''Terkecuali untuk cuti yang sifatnya memang tidak bisa diganggu, seperti sedang menjalankan ibadah haji atau sedang sakit berat,'' tegasnya.

BACA JUGA: Dua Pengeroyok Polisi di Kafe, Masuk DPO

Dalam pengajuan cuti, Sekda mengingatkan setiap pimpinan OPD tetap mengedepankan asas prioritas. Dalam artian tidak bisa dilakukan secara mendadak dan dalam kurun waktu bersamaan lebih 1 orang cuti dalam satu OPD.

''Kalau sekaligus PNS cuti dalam satu OPD, dikhawatirkan bisa mengganggu pelayanan,'' demikian Mustarani. (sca)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: