59 Mobil PDTT Nunggak Pajak Rp 300 Juta
ilustrasi MOBNAS--
TUBEI,RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Sejumlah 59 unit mobil dinas (mobnas) hibah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang diperbantukan ke Lebong, tidak satu pun taat pajak.
Bahkan rata-rata tunggakan pajak mobil plat merah berjenis pikap itu sampai 3 tahun.
Tak heran jumlah tunggakan pajaknya mencapai Rp 300 juta.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan dan Pembukaan Pelaporan, Ananto Supratno, SP mengatakan, mayoritas tunggakan pajak mulai tahun 2019 hingga 2022.
Mobnas yang menunggak itu rata-rata dipegang kepala desa.
''Kami harap para pemegang mobnas PDTT kooperatif,'' kata Ananto.
Data tunggakan pajak mobnas PDTT itu, lanjut Ananto, sudah disampaikannya ke Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub).
Termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
BACA JUGA: Harus Bermanfaat, 61 Mobil PDTT Bukan Randis Kades
''Sengaja kami sampaikan ke PMD dengan harapan bisa membantu kami agar para kepala desa yang memegang mobnas PDTT segera membayarkan pajaknya yang menunggak,'' tutur Ananto.
Selain itu, motor dinas (tornas) operasional para imam desa juga hampir merata mati pajak.
Namun nilai tunggakannya tidak separah tunggakan pajak mobnas PDTT. Angka tunggakan tornas imam berkisar Rp 70an juta.
''Selama tidak dibayarkan, tunggakan pajak itu akan menjadi temuan BPK (badan pemeriksa keuangan, red) sebagai kebocoran PAD (pendapatan asli daerah, red),'' ungkap Ananto.
Atas kondisi itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Dinas PMD menindaklanjuti surat yang dilayangkan UPTD Samsat.
Para pemegang mobnas PDTT, khususnya kepala desa wajib melunasi pajaknya.
BACA JUGA: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Kawasan Pantai Panjang
Termasuk para imam desa juga harus melunasi pajak tornas yang dipakai. ''Kalau tidak mau bayar pajaknya, koordinasikan ke instansi terkait tarik saja kendarannya,'' tegas Bupati.
Langkah tegas harus dilakukan agar tidak ada aset kendaraan dinas (randis) di Lebong yang melanggar aturan pajak.
Apalagi untuk mobil PDTT belum seluruh desa memilikinya.
''Kalau memang ada desa yang siap membayarkan pajaknya, alihkan saja mobnas PDTT yang menunggak pajak itu,'' demikian Bupati.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: