HONDA

Kado HUT Adhyaksa: Dua Petinggi KPU Kaur Kenakan Rompi Oranye

Kado HUT Adhyaksa: Dua Petinggi KPU Kaur Kenakan Rompi Oranye

Dua Tsk dana hibah Pilkada KPU Kaur. Foto: firman rb--

 

 

 

KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Sekretaris KPUD Kaur SN dan PPK KPUD Kaur UG resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (22/7).

Kejari Kaur menahan keduanya, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada di APBD tahun 2020 pada KPU Kaur dengan anggaran  Rp25 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Kaur M Yunus, SH, MH melalui Kasi Intel Charles Ariyanto, SH, MH mengatakan, penahanan kedua tersangka tepat di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

BACA JUGA: Jaksa Angkut 51 Item Berkas di KPU Kaur

Ini  menjadi kado buruk bagi Kejari Kaur, terutama masyarakat Kabupaten Kaur.

"Tersangka nanti akan kita titipkan di Rutan kelas ll Manna, untuk tersangka akan dikenakan penerapan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Carles menambahkan, sebelumnya Kejari Kaur sudah melakukan penggeledahan dan menyita sebanyak 51 item dokumen administrasi KPUD Kaur 2020 lalu.

Diamankan, dengan lebih kurang 3 mobil penuh berkas.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Dibekuk di Jalan Meranti, Ada 15 Paket Sabu dan Biji Ganja

Setelah itu, Kejari Kaur juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPj) beberapa hari yang lewat lebih kurang sekitar 10 orang saksi dari berbagai kalangan.

"Untuk saat ini dua dulu yang kita pakaikan rompi orange, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"