HONDA

Ada 1.111 Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum, PKBI Bengkulu Gelar Program Inklusi

Ada 1.111 Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum, PKBI Bengkulu Gelar Program Inklusi

Para koordinator program inklusi yang digagas PKBI Bengkulu.--Febi/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kasus anak yang berhadapan dengan hukum patut menjadi perhatian. Tercatat ada 1.111  kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Provinsi Bengkulu.

Menyikapi kondisi tersebut, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Bengkulu melalui program inklusi yang digagasnya terus melakukan pemenuhan hak atas anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum di Provinsi Bengkulu.

Program ini mendukung pemerintah dalam membangun sumber daya yang unggul.

Pemerintah memasukkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

BACA JUGA:Begini Pengakuan Dua Pemuda Usai Bawa Kabur Anak Bawah Umur

Meski masuk dalam kategori tersebut, anak harus mendapatkan hak-haknya seperti anak lain yang ada di luar.

Koordinator Program Inklusi PKBI Bengkulu, Sakti Oktavia mengatakan, berdasarkan data selama 5 tahun terakhir (2016-2020) terdapat 1.111 kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang terjadi di Provinsi Bengkulu.

Sedangkan jumlah kumulatif anak yang menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu selama tahun 2021 berjumlah 325 anak.

ABH rentan menerima keterbatasan akses layanan dasar yang dibutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembang.

Selain itu ABH, baik itu anak pelaku maupun anak korban seringkali harus berhenti dari sekolah karena stigma yang masih kental dari masyarakat membuat anak-anak menghadapi risiko sangat tinggi untuk dikucilkan atau ditolak oleh masyarakat.

BACA JUGA:Pengakuan Pemenggal Kepala Paman, bisa Perberat Hukuman

Belum lagi bagi anak korban (khusus perempuan) masih rendahnya akses layanan dasar yang dibutuhkan seperti layanan bantuan hukum, kesehatan reproduksi, psikososial dan ruang aman bagi penyintas.

"Maka dari itu dengan program ini kita berharap anak-anak yang ada di dalam LPKA mandapatkan hak-haknya baik pendidikan, kesehatan serta bantuan hukum," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id, Jumat (22/7/2022).

Untuk itu PKBI Bengkulu akan bekerja sama dengan muiti pihak mengembangkan potensi diri melalui pendidikan dan keterampilan minat bakat untuk memastikan ABH memiliki kepercayaan diri saat kembali ke keluarga dan masyarakat.

Selain Anak Berhadapan dengan Hukum, PKBI Bengkulu juga akan menjangkau perempuan yang menjalani pidana yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bengkulu.

BACA JUGA:Peresmian Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung Tunggu Jadwal Presiden Jokowi

Apalagi terdapat warga binaan Lapas perempuan yang memiliki anak 0-18 tahun. Untuk itu pihaknya melalui program inklusi mendorong warga binaan perempuan untuk memberikan hak asuh kepada anak-anaknya.

"Komunitas ibu dan anak terbatas selama ini, kita mendorong terkait tentang pengasuhan bahwasanya anak harus mendapatkan hak pengasuhan meskipun ibunya berada dalam lembaga pemasyarakatan," jelasnya.

PKBI Bengkulu dalam menjalankan program ini akan berkontribusi dalam berbagai program dan kebijakan pembangunan pemerintah.

Dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing dan memperkuat infrastruktur serta mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.

Serta mendukung program Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak dalam mewujudkan kota layak anak. PKBI memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan kota layak anak di Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: