Gubernur Rekomendasikan Cabut Izin PT FLBA
Tim terpadu gabungan Pemrov Bengkulu dan Pemkab Seluma di lokasi tambang pasir besi PT FLBA. foto: Ilham rb--
SELUMA, rakyatengkulu.disway.id - Berdasarkan hasil rapat crosscheck dan analisis hasil temuan pelanggaran izin PT Faming Levto Bakti Abadi (FLBA) di Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan.
Akhirnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT. FLBA ke Kementerian ESDM RI.
Rekomendasi tertuang dalam surat Nomor surat : 540/ 1317 / B.1/2022. tentang rekomendasi untuk pembekuan dan pencabutan IUP PT. FLBA yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) RI.
“Sudah seharusnya Gerbernur mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP PT. FLBA karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Kemudian masyarakat Pasar Seluma menolak kehadiran tambang yang mengancam ruang hidup masyarakat,” sampai perwakilan koalisi Rakyat Pesisir Barat, Anton Suprianto.
BACA JUGA:Dikuasai Warga, Lahan PT SIL Segera Dieksekusi
Koalisi Rakyat Pesisir Barat akan terus mengawal proses pencabutan izin tersebut ke Kementrian ESDM dan tim dari Kementrian ESDM agar bisa bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan tanpa ada yang ditutuptutupi berdasarkan temuan Tim 11 Kamis (7/7) lalu.
Diketahui sejumlah temuan saat Tim 11 turun kelokasi pertambanhan diantranya, pertama adanya aktivitas fisik penggalian dan pertambangan yang dibuktikan dengan adanya alat berat dan penumpukan pasir besi.
Kemudian adanya galian lubang tambang yang sudah ditutup dan diduga pengerusakan hutan pantai akibat dari aktivitas pertambangan.
Adanya pembuangan limbah hasil tambang yang dibuang ke sungai muara buluan dan mengalir ke laut. Keempat, diduga jarak antara bibir pantai dengan aktivitas / lokasi tambang lebih kurang± 30 meter. (juu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: