HONDA

Ada 1.457 THL Bakal Kehilangan Pekerjaan

Ada 1.457  THL Bakal Kehilangan Pekerjaan

Tenaga harian lepas (THL) di salah satu OPD di Kabupaten Kaur. THL dilakukan pendataan sesuai instruksi pemerintah pusat.Foto:Firman RB--

 

KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Pendataan 1.457 Tenaga Harian Lepas (THL) di OPD jajaran Pemkab Kaur hampir rampung dilakukan.

 

Hal ini sesuai permintaan pemerintah pusat.

 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kabupaten Kaur, Sifrihadi, SH, MM mengatakan terhitung November 2023, THL tidak ada lagi.

 

Oleh karena itu, pemerintah pusat mengintruksikan seluruh daerah termasuk Pemkab Kaur untuk melakukan pendataan dan pemetaan setiap THL yang ada di OPD-OPD.

 

BACA JUGA: Gubernur Pastikan THL Pemprov Tak Dihapus

 

Dalam pendataan ini, OPD harus melengkapi data THL.

 

Setelah seluruhnya terhimpun baru diserahkan ke BKD PSDM.

 

Dijelaskannya, seluruh data THL akan disusun untuk penempatan atau pengangkatan bagi THL yang dapat memenuhi syarat menjadi PPPK atau CPNS nantinya.

 

Jika nanti petunjuk pemerintah pusat sudah jelas, Pemkab Kaur sudah memiliki data lengkap yang akan diajukan.

 

BACA JUGA: Usut Dugaan Pungli Honor THL di DLH

 

"Data-data yang diminta ini mulai dari data diri, pendidikan, mulai bekerja sebagai THL, jabatan dan status honor.

 

Nanti ketika regulasi itu sudah jelas, kami sudah mempunyai data-data yang akan diusulkan,” kata Sifrihadi.

 

Sifrihadi menerangkan untuk tenaga honorer lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan atau penjaga malam, akan masuk kategori tenaga alih daya atau outsourcing.

 

Nantinya secara keseluruhan tergantung dengan pihak ketiga, baik penempatan, pengaturan hak dan kewajiban dari tenaga tersebut.

 

Dengan demikian status dari tenaga tersebut bukan tenaga honorer yang ada di instansi bersangkutan.

 

Sedangkan untuk THL yang bersifat program pusat, seperti yang ada di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kaur, Tim Reaksi Cepat (TRC) belum ada kejelasan terkait statusnya.

 

BACA JUGA: PNS Kelurahan sudah Tak Bernyawa di Kebun Sawit

 

Karena nantinya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada dua.

 

Yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Sedangkan yang lainnya akan diarahkan ke outsourcing.

 

“Yang pastinya kita akan menunggu instruksi selanjutnya.

 

Untuk pendataan minggu ini akan rampung.

 

Tentu kita mengharapkan ada solusi terbaik terkait pengapusan tenaga honorer ini agar mereka dapat kepastian mengenai statusnya,” tutup Sifrihadi. (pir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: