Harga TBS di Tingkat Pabrik Belum Sesuai Penetapan Provinsi
Kiri kanan badan jalan nasional dipenuhi antrian kendaraan bermuatan TBS kelapa sawit, hendak masuk ke PKS PT. BMK. foto: dok RB--
SELUMA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebesar Rp 1.447 per kilogram yang sudah ditetapkan Pemprov Bengkulu, belum dijalankan sepenuhnya oleh pabrik.
Faktanya, hampir seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Seluma misalnya, membeli TBS Sawit di bawah harga ketetapan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Yakni Rp 1.447 per kilogram.
Empat PKS di Kabupaten Seluma, menerima TBS Sawit dari harga Rp 1.100 per kilogram sampai Rp 1.325 per kilogram.
Seperti di PT. Bengkulu Sawit Lestari (BSL) 2 per 23 Juli Rp 1.100 per kilogram. PT. Agri Andalas per tanggal 25 Juli Rp 1.109 per kilogram.
PT. CGG per 25 Juli Rp 1.235 per kilogram.
BACA JUGA: Jawab Keresahan Petani, Pemerintah Provinsi Bengkulu Tetapkan Harga TBS Sawit Rp1.447 per Kilogram
Terakhir PT. Agro Indo Persada (AIP) per 19 Juli Rp 1.325 per kilogram
“Kalau PT. AIP walupun tertinggi dari PKS lain tetapi potongan sangat besar mencapai 7 persen setiap TBS yang diterimanya,” kata toke sawit Kecamatan Seluma Nizon, Senin (25/7).
Selain itu, setiap PKS masih membatasi penerimaan TBS sawit kepada masing - masing toke yang bisa menjual ke PKS dengan memberikan kuota setiap toke.
“Setiap toke masing-masing mengirimkan TBS sawit sesuai kuotanya yang telah ditentukan dan tidak boleh masukan kenderaan TBS melebihi kuota dalam antrean.
Karena mereka tidak akan menerima TBS over kuota dalam antrean,” sampainya.
BACA JUGA: Ada Luka di Kepala Jenazah
Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bengkulu yang tak stabil membuat petani resah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit khusus untuk di tingkat PKS sebesar Rp 1.447 per kilogram per 19 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA: 86 Kasus, Satu Warga Meninggal Positif DBD
Disebutkan, penetapan tersebut dengan toleransi harga sebesar 5 persen atau Rp 1.201 per kilogram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: